Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Bendera Robek Berkibar di Puskesmas Sumanda Tanggamus, Simbol Nasionalisme yang ‘Dirawat’ dengan Lalai

×

Bendera Robek Berkibar di Puskesmas Sumanda Tanggamus, Simbol Nasionalisme yang ‘Dirawat’ dengan Lalai

Sebarkan artikel ini
Foto: Bendera Merah Putih robek dan lusuh berkibar di depan UPT Puskesmas Sumanda Kecamatan Pugung, Tanggamus, (foto_dok/kolase)

TANGGAMUS – Di tengah gegap gempita menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 yang tinggal hitungan hari, sebuah ironi justru terpampang nyata bendera robek di depan Puskesmas Sumanda, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Bukan spanduk merah putih atau umbul-umbul semangat juang, melainkan bendera Merah Putih dalam kondisi robek dan lusuh terlihat masih dikibarkan tanpa malu di halaman Puskesmas.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Peristiwa ini terekam dalam sebuah video berdurasi 29 detik, diambil pada Jumat pagi, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 09.20 WIB. Dalam video tersebut, Sang Saka Merah Putih terlihat hanya tersisa sebagian, berkibar lemah di ujung tiang yang menjulang gagah di halaman fasilitas layanan kesehatan milik negara.

BACA JUGA :  Infrastruktur-Kesejahteraan Rakyat Jadi Prioritas Musrenbang RKPD Tanggamus 2026

Simbol negara yang seharusnya dirawat dan dihormati, justru dibiarkan dalam kondisi mengenaskan seakan hanya benda mati tanpa makna. Mungkin bagi sebagian pihak, bendera hanyalah kain dua warna, bukan lambang perjuangan dan harga diri bangsa.

Seorang jurnalis dari Media BIN yang pertama kali menemukan kondisi ini menyebut, “Ini bukan sekadar kelalaian teknis, ini soal kepekaan. Di ruang publik seperti puskesmas, yang seharusnya jadi contoh, justru nilai nasionalisme seolah dicampakkan” sebagaimana dikutip Wawai News, pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Sayangnya, saat awak media mencoba mengonfirmasi ke Kepala UPT Puskesmas Sumanda, yang bersangkutan tidak berada di tempat, dengan alasan dinas luar, alasan klasik yang tak asing di telinga publik.

BACA JUGA :  BRI Diduga 'Sandera' Sertifikat Warga Selama 7 Tahun, Kuasa Hukum Ngamuk: “Ini Bukan Kredit, Ini Kadrunisasi SHM!”

Lebih miris lagi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 sebenarnya secara tegas melarang pengibaran bendera dalam kondisi rusak, kusam, atau robek. Pasal 66 dan 67 bahkan menyebutkan adanya ancaman pidana atau denda bagi pelanggarnya. Tapi mungkin undang-undang itu juga ikut “dinas luar” kemarin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Puskesmas Sumanda. Barangkali benderanya belum sempat diganti, karena masih dalam “masa perawatan”, seperti pasien yang datang berobat, karena merawat simbol negara tampaknya tidak sepenting merawat reputasi pribadi. ***