BEKASI – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota membongkar aksi licik AWP (39), warga Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi, yang sukses mengombinasikan hobi Vespa dengan bakat menipu. Sayangnya, kombinasi ini tidak melahirkan komunitas pecinta Vespa, tapi komunitas korban Vespa.
Modusnya cukup “kreatif” memanfaatkan media sosial dan WhatsApp untuk menjual Vespa klasik dan modifikasi dengan harga kelewat miring, mulai Rp25 juta hingga Rp30 juta.
Foto dan video yang dikirim pelaku terlihat meyakinkan, seolah motornya sudah siap gas pol. Padahal, kenyataannya, motor tersebut kadang cuma “hidup” di galeri HP pelaku.
“Korban tergiur karena harga murah dan foto-foto yang dikirim pelaku. Ternyata yang dijual bukan cuma motor, tapi juga harapan,” sindir Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat konferensi pers, Jumat (8/8/2025).
Tak cukup sampai di situ, AWP juga membuka jasa servis dan modifikasi Vespa. Bedanya, hasil servis bukan dikembalikan ke pemilik, tapi dijual diam-diam tanpa izin. Lengkap sudah: dari penjual fiktif jadi “tukang servis” yang menyulap motor titipan menjadi uang tunai.
Dari penyelidikan, ada 66 orang yang menjadi korban dengan total kerugian Rp2.024.262.000. Ironisnya, baru 4 orang yang resmi melapor, sisanya mungkin masih sibuk mengikhlaskan atau memendam dendam sambil scroll marketplace.
Menurut pengakuan pelaku, uang hasil penipuan tidak diinvestasikan ke bengkel, melainkan “bengkel lain” bernama judi online dan trading ilegal. Dari total uang yang diraup, Rp700 juta untuk bayar utang, Rp350 juta untuk investasi tak berwujud (alias entah kemana), sisanya dibakar di meja judol.
“Ini bukti nyata bahwa judi online bukan hanya bikin kantong bolong, tapi juga bikin orang nekat melakukan kejahatan,” ujar Kusumo.
AWP akhirnya ditangkap di Cikarang, tiga minggu setelah kecelakaan yang membuat kakinya patah. Polisi masih mencari tahu apakah kecelakaan itu akibat Vespa yang dijual, karma cepat saji, atau sekadar nasib apes.
Barang bukti berupa beberapa unit Vespa milik korban yang belum sempat dijual telah diamankan. Polisi masih mendata unit-unit lain yang entah sudah di mana rimbanya.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan), dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini, polisi menduga AWP beraksi sendiri, tapi penyelidikan tetap dibuka untuk kemungkinan adanya kaki tangan lain.
“Korban lain silakan melapor. Jangan takut, jangan malu. Lebih baik lapor daripada cuma curhat di tongkrongan,” tutup Kusumo.***