TANGGAMUS – Sejumlah Puskesmas di Kabupaten Tanggamus mengakui telah mengembalikan seluruh Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun anggaran 2024.
Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut mencapai total lebih dari Rp241 juta, melibatkan 24 puskesmas di berbagai wilayah.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Puskesmas Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, dr. Panji, mengaku bahwa pemeriksaan telah dilakukan oleh BPK dan seluruh dana kelebihan pembayaran telah disetor kembali sesuai petunjuk.
“Benar, kami telah diperiksa. Sesuai arahan dari BPK, seluruh dana yang menjadi temuan sudah kami kembalikan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas dr. Panji, pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima teguran resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus sebagai bentuk pembinaan.
“Kami diingatkan untuk lebih teliti, transparan, dan taat aturan dalam menggunakan anggaran,” ujarnya.
Sementara Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam, memastikan bahwa seluruh dana telah dikembalikan dan tercatat secara administratif.
Menurut Gustam,bukti setoran ke rekening BLUD sudah disampaikan ke BPK Perwakilan Lampung, dan statusnya dinyatakan selesai.
“Kami berharap jajaran Dinas Kesehatan dan para KUPT lebih cermat dalam perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran. Ke depan, pengawasan dan pembinaan akan kami tingkatkan, khususnya di sektor pelayanan dasar seperti kesehatan,” tegas Gustam.
Gustam menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparatur agar lebih disiplin dan transparan dalam mengelola dana publik, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. ***