BANDAR LAMPUNG – Edukasi publik yang digelar Penghubung Komisi Yudisial (KY) Lampung, pada Kamis, 7 Agustus 2025, justru memunculkan desakan tajam, status Penghubung harus dinaikkan menjadi Perwakilan. Alasannya, kewenangan yang ada saat ini dinilai terlalu sempit untuk benar-benar mengawasi hakim dan menegakkan integritas peradilan di daerah.
Koordinator Penghubung KY Lampung, Indra Firsada, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Lampung. Namun, diskusi berkembang panas saat Topan Indra Karsa, akademisi sekaligus Wakil Ketua APHTN-HAN Lampung, menyebut keberadaan Penghubung KY selama ini “kurang bertaji.”
“Kalau hanya status Penghubung, ruang geraknya terbatas. Kita butuh Perwakilan KY agar koordinasi dan pengawasan hakim lebih cepat, tegas, dan efektif,” tegas Topan di hadapan peserta.
Senada, Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, menyoroti pentingnya penguatan KY untuk melindungi masyarakat miskin yang kerap menghadapi ketidakadilan di pengadilan.
“Kalau statusnya Perwakilan, respon terhadap pelanggaran etik hakim bisa langsung diambil di daerah, tanpa harus menunggu pusat,” ujarnya.
Forum ini dihadiri Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung, serta jejaring masyarakat sipil. Kehadiran multi-stakeholder ini dianggap menjadi modal kuat untuk mendesak pemerintah dan DPR agar merevisi regulasi terkait posisi KY di daerah.
Suara peserta forum kompak, KY di daerah butuh “taring”, bukan sekadar papan nama. ***