BLORA – Ternyata bukan cuma kereta PT KAI yang suka telat, surat bukti kepemilikannya juga kayaknya belum sampai-sampai. Selasa 12 Agustus 2025, warga Kandangdoro RW 010, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, mengamuk! Tapi bukan ke stasiun, melainkan ke Kantor Kelurahan Balun dan Kantor Kecamatan Cepu.
Dipimpin LBH Kinasih yang diwakili Advokat Darda Syahrizal, warga protes keras sikap Lurah Balun yang menolak menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), padahal mereka sudah menempati lahan itu lebih dari 20 tahun.
“Alasannya? Katanya tanah itu milik PT KAI. Tapi pas kita minta bukti kepemilikan, jawabannya mungkin setara sama kereta barang entah kapan nyampainya,” sindir Darda.
Yang bikin warga makin geleng-geleng, Lurah berdalih takut dampak hukum kalau tanda tangan SPORADIK. Padahal, kata Darda, “Itu cuma pelayanan administratif, bukan kontrak jual-beli markas FBI.”
Darda menuding ini jelas maladministrasi: Lurah bertingkah seolah Kepala BPN, tapi tanpa kewenangan, tanpa dasar hukum, dan tanpa keberpihakan pada rakyat kecil.
Janji Lurah untuk mengurus STTP PBB bagi warga RT 04? Sama seperti sinyal di rel terpencil hilang tanpa kabar. Lagi-lagi alasan “itu tanah PT KAI” jadi mantra sakti yang diulang-ulang.
Tak cuma Lurah, Darda juga menyorot Camat Cepu, Endah Ekawati, dan Bupati Blora, Arief Rohman, yang dinilai belum ambil langkah tegas.
“Padahal 80 persen warga RW 010 dukung Pak Bupati di Pilkada 2024. Kami pikir suara rakyat bakal didengar. Eh, ternyata baru didengar pas kampanye saja,” seloroh Darda.
Ironisnya, Pemkab Blora baru saja dapat penghargaan Pelayanan Publik Terbaik dari Kementerian PAN-RB dan Ombudsman RI Jawa Tengah.
“Kalau pelayanan terbaik ini artinya nol tanda tangan untuk rakyat, ya wajar sih nilainya tinggi… soalnya nggak ada kerjaan yang bisa salah,” pungkas Darda, disambut tawa pahit warga. ***