TANGGAMUS – Wajah pemerintahan Kabupaten Tanggamus kembali tercoreng. Seorang oknum pegawai Kecamatan Semaka yang membidangi pendapatan diduga menggelapkan setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 15 pekon (desa), dengan total kerugian sementara mencapai lebih dari Rp139 juta.
Kasus ini terungkap setelah Dinas Pendapatan Daerah Tanggamus mengirimkan data tunggakan PBB 2024 ke pihak kecamatan. Fakta mengejutkan: data menunjukkan masih ada tunggakan, sementara para kepala pekon mengaku sudah melunasi pajak warganya langsung diserahkan ke tangan Kasi Pendapatan Kecamatan Semaka. Uang tersebut ternyata tidak pernah tercatat di kas daerah.
Kronologi Terbongkarnya Kasus Sebagaimana Dilansir Wawai News
Jumat, 8 Agustus 2025, sejumlah kepala pekon dipanggil ke kantor Camat Semaka. Dalam pertemuan itu, terungkap setoran PBB 2024 senilai Rp116.168.545 dari 15 pekon hilang tanpa jejak di pembukuan resmi.
Dugaan penyelewengan berlanjut di 2025. Empat pekon sudah melunasi PBB, namun hanya satu setoran yang tercatat. Sisanya, sekitar Rp23,5 juta, kembali diduga digelapkan.
Daftar 15 Pekon Korban Penyelewengan PBB 2024:
- Tugu Papak,
- Garut,
- Karang Rejo,
- Kacapura,
- Tugurejo,
- Sukaraja,
- Kanoman,
- Sudimoro Bangun,
- Way Kerap,
- Sedayu,
- Karang Agung,
- Sidomulyo,
- Margomulyo,
- Talang Asahan, dan
- Sidodadi.
Respons Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten
Camat Semaka, Syafrizal, mengaku baru mengetahui kasus ini setelah menerima laporan resmi dari Dinas Pendapatan Daerah. Ia segera memanggil para kepala pekon dan oknum Kasi Pendapatan untuk dimintai keterangan.
“Yang bersangkutan mengaku siap mengembalikan dana pajak tersebut dan sudah menandatangani pernyataan di atas materai untuk menyetor ke kas daerah paling lambat 25 Agustus 2025,” tegas Syafrizal.