Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Bar Eksploitasi Anak di Jakarta Barat, Korban Mayoritas dari Lampung

×

Polisi Bongkar Bar Eksploitasi Anak di Jakarta Barat, Korban Mayoritas dari Lampung

Sebarkan artikel ini
Bar Starmoon di kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Barat,

JAKARTA – Polisi mengungkap praktik keji eksploitasi anak di sebuah bar bernama Starmoon di kawasan Jakarta Barat. Anak-anak yang mayoritas berasal dari Lampung direkrut untuk dijadikan pemandu karaoke (lady’s companion/LC), namun kemudian dipaksa melayani pelanggan secara seksual.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan modus para pelaku bermula dari perekrutan lewat media sosial.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pelaku merekrut anak korban melalui Facebook dengan janji pekerjaan sebagai pemandu lagu di Jakarta. Tapi setibanya di sini, korban justru dijadikan budak seks,” kata Reonald, Jumat (15/8/2025).

BACA JUGA :  Ribuan APD dari Pusat Sudah Diterima Gubernur Lampung

Ironisnya, salah satu korban bahkan diketahui hamil akibat eksploitasi brutal tersebut.

Berawal dari Laporan Orang Tua

Kasus ini terbongkar setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi pada 3 April 2025. Laporan itu membuka jaringan perdagangan manusia yang cukup terorganisir, dengan pola perekrutan, penampungan, hingga pengendalian korban.

Hasil penyelidikan menetapkan 12 orang sebagai tersangka, di antaranya:

  • TY alias BY
  • RH
  • VFO alias S
  • FW alias Mak C
  • EH alias Mami E
  • NR alias Mami R
  • SS
  • OJN
  • FS alias F
  • RH

Sementara satu tersangka lain, Z, masih buron dan dalam pengejaran. Para pelaku dijerat pasal berlapis yang menegaskan beratnya tindak pidana mereka:

BACA JUGA :  ASN Lampung Utara Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penipuan

UU Perlindungan Anak: Pasal 76D juncto Pasal 81, Pasal 76E juncto Pasal 82, Pasal 76I juncto Pasal 88. Ancaman hukuman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Pasal 12 dan/atau Pasal 13, dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

UU Tindak Pidana Perdagangan Orang: Pasal 2, ancaman 3–15 tahun penjara dan denda Rp 120 juta – Rp 600 juta.

“Ini bukan sekadar prostitusi, tapi sudah masuk ranah perdagangan anak, eksploitasi seksual, hingga perbudakan modern,” tegas Reonald.

Fakta bahwa mayoritas korban berasal dari Lampung menegaskan masih rapuhnya perlindungan sosial di daerah tersebut. Modus iming-iming kerja ke kota besar nyatanya membuka jalan bagi mafia perdagangan manusia untuk memanen korban.

BACA JUGA :  Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Ranmor Asal Margasekampung Dihadiahi Timah Panas

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik eksploitasi anak tidak lagi sekadar isu moral, melainkan kejahatan terorganisir yang melibatkan jaringan perekrut, pengendali, hingga pemilik tempat hiburan.

Kasus keji ini menunjukkan wajah gelap bisnis hiburan malam di Jakarta, di mana anak-anak dijadikan komoditas. Pihak kepolisian diminta menindak tegas tak hanya perekrut, tapi juga pemilik bar yang menutup mata terhadap praktik keji ini.***