Scroll untuk baca artikel
Lampung

Polemik Lahan PT BSA, Polres Lampung Tengah Bantah Isu Kriminalisasi Warga Anak Tuha

×

Polemik Lahan PT BSA, Polres Lampung Tengah Bantah Isu Kriminalisasi Warga Anak Tuha

Sebarkan artikel ini
Foto: Ratusan masyarakat dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, nekat menanam berbagai jenis tanaman di lahan milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) pada momentum 17 Agustus 2025. - foto doc

LAMPUNG TENGAH – Polemik dugaan kriminalisasi masyarakat oleh Polres Lampung Tengah dalam perkara pendudukan lahan milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anak Tuha menuai perhatian publik.

Menanggapi isu tersebut, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, menegaskan bahwa seluruh proses hukum tengah berjalan sesuai koridor hukum, bukan bentuk kriminalisasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Proses yang kami lakukan adalah penyidikan berdasarkan laporan resmi PT BSA, bukan kriminalisasi terhadap masyarakat,” tegas AKP Devrat, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, Rabu (20/8/2025).

Polres Lampung Tengah menerima laporan dari PT BSA terkait dugaan pendudukan lahan oleh sekelompok warga. Laporan tersebut mengacu pada dokumen Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang menurut catatan resmi masih aktif dan sah secara hukum.

“Terdapat dua HGU atas nama perusahaan yang tercatat di lokasi yang saat ini diduduki masyarakat,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima saksi untuk mengumpulkan keterangan dan bukti. Namun hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami masih melakukan pendalaman. Saat ini fokus kami adalah menelusuri bukti-bukti secara objektif dan transparan,” tambahnya.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi adanya oknum tertentu yang diduga berperan dalam mengakomodir atau memfasilitasi pendudukan lahan tersebut. Hal ini kini masuk dalam fokus penyidikan lanjutan.

“Penyidik sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang mungkin berada di balik aksi pendudukan. Semua akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Devrat.

Kasat Reskrim menegaskan kembali bahwa langkah kepolisian bukanlah upaya kriminalisasi terhadap masyarakat, melainkan penegakan hukum yang berimbang berdasarkan laporan resmi dan bukti sah.

“Kami junjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua proses dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Polres Lampung Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar yang belum terverifikasi. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) disebut tetap harus dijaga.

“Bagi siapa pun yang memiliki bukti atau informasi terkait perkara ini, kami persilakan menyampaikannya secara resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai koridor hukum,” tutup Kasat Reskrim.

Sebelumnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Bandar Lampung menegaskan, narasi aparat yang menyebut adanya “oknum provokator” dalam aksi warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, hanyalah strategi klasik untuk melemahkan perjuangan rakyat.

Kepala Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menilai pernyataan Kapolres Lampung Tengah bahwa pihaknya telah “mengantongi nama-nama provokator” dalam aksi penanaman warga di lahan konflik PT BSA, jelas-jelas sebuah pengalihan isu. ***

SHARE DISINI!