LAMPUNG TENGAH – Kisah pilu seorang ibu rumah tangga berinisial AA (33) di Lampung Tengah harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor milik warga.
Bukan untuk dijual, motor itu justru dipakai sehari-hari untuk mengantar anaknya sekolah dan membantu aktivitas keluarga. Kini, ibu muda tersebut harus menanggung konsekuensi hukum dari keputusannya yang terpaksa.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 8 Desember 2024 tahun lalu.
Saat itu, korban meninggalkan motornya terparkir di depan sebuah konter handphone dengan kunci masih berada di dalam dashboard. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan.
“Pelaku melihat kunci motor ada di dashboard. Karena terdesak, ia langsung membawanya pergi,” ungkap Yuni, Rabu (20/8/2025).
Namun, berbeda dari kasus pencurian pada umumnya, motor itu tidak dijual untuk mendapatkan uang. AA justru menggunakannya sehari-hari, termasuk untuk mengantar anaknya sekolah.
“Pelaku tidak menjual motor, hanya dipakai kebutuhan harian. Bisa dibilang, ia ingin punya kendaraan sendiri untuk membantu aktivitas keluarga,” tambah Yuni.
AA akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Trimurjo, Selasa malam (19/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti motor bernomor polisi BE 2772 GP.
Kini, ibu muda itu harus menghadapi kenyataan pahit. Ia ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa desakan hidup kerap mendorong seseorang mengambil jalan pintas yang berakhir pada penyesalan. ***













