TANGGAMUS – Polemik pembangunan menara telekomunikasi setinggi 52 meter di Pekon Campang Tiga, Kabupaten Tanggamus, Lampung, terus menggelinding. Fakta terbaru mengungkap, proyek tersebut ternyata belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam regulasi.
Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus menegaskan hingga kini pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin pembangunan.
“Belum ada, kami aja baru tahu,” kata Pipit dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Tanggamus, saat ditemui di lokasi pembangunan menara, Kamis (21/8/2025).
Hal senada juga disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanggamus. Kepala Bidang Perizinan, Miftahul, memastikan bahwa izin PBG tower itu belum pernah diterbitkan.
“Pembangunan tower ini memang belum ada izin PBG. Padahal sesuai aturan pemerintah, PBG harus diurus terlebih dahulu sebelum pembangunan dilaksanakan, kami masih menunggu rekomendasi dari PU,” tegas Miftahul, Kamis (21/8/2025).
Setiap bentuk pembangunan, jelas dia, termasuk tower telekomunikasi, wajib mengantongi PBG sebelum kegiatan fisik dimulai. Namun, pihaknya memastikan hingga saat ini izin PBG menara telekomunikasu di Pekon Campang Tiga belum pernah diterbitkan.
Miftahul menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi teknis terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut. Menurutnya, regulasi sudah jelas mengatur bahwa setiap bangunan tanpa PBG berpotensi dikenakan sanksi administratif, hingga pembongkaran apabila tidak memenuhi ketentuan.
Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Tanggamus, Yuliar Baro, mendesak Pemkab Tanggamus melalui Satpol PP untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Pihak Pol PP harus menghentikan aktivitas pembangunan. Kalau perlu, tower itu disegel dengan Police Line sebelum perizinannya beres,” tegas Yuliar.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan maupun kontraktor pembangunan menara telekomunikasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Publik pun semakin curiga, ada apa di balik berdirinya menara tanpa izin ini?
Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengapa sebuah pembangunan berskala besar bisa berjalan tanpa izin resmi? Padahal, regulasi pemerintah mewajibkan seluruh bangunan, termasuk menara telekomunikasi, mengantongi PBG sebelum konstruksi dimulai.
Kasus ini menjadi ujian bagi ketegasan Pemkab Tanggamus dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan publik. Jangan sampai regulasi hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara perusahaan besar bisa leluasa melanggar tanpa konsekuensi. ***