Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Belum Kantongi Izin, Pemkab Tanggamus Segel Menara Telekomunikasi PT Tower Bersama di Campang Tiga

×

Belum Kantongi Izin, Pemkab Tanggamus Segel Menara Telekomunikasi PT Tower Bersama di Campang Tiga

Sebarkan artikel ini
Foto: Kabid perizinan DPMPTSP bersama perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus usai memasang police line di menara telekomunikasi PT Tower Bersama di Pekon Campang Tiga, Jumat 22 Agustus 2025

TANGGAMUS – Pemerintah Kabupaten Tanggamus akhirnya mengambil tindakan tegas. Menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama di Pekon Campang Tiga, Kecamatan Kota Agung, resmi disegel. Bukan tanpa alasan, perusahaan raksasa itu kedapatan nekat membangun tanpa mengantongi izin.

Langkah tegas ini dilakukan tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Petugas bukan hanya menghentikan aktivitas pemasangan alat, tapi juga memasang garis police line di sekeliling menara setinggi 52 meter itu, pada Jumat (22/8/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Tanggamus, Miftahul, menegaskan aturan sudah sangat jelas, setiap bangunan, apalagi menara telekomunikasi, wajib punya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

BACA JUGA :  Simulasi Ricuh Unjuk Rasa Warnai Kesiapan May Day Polres Tanggamus

“Karena pembangunan menara ini belum melengkapi izin PBG, maka seluruh aktivitasnya kami hentikan sementara. Tidak ada kompromi sebelum izin resmi keluar atau terbit,” tegasnya.

Pihak Dinas PUPR pun mengingatkan, aturan bukan formalitas, melainkan instrumen penting untuk tertib tata ruang. Semua bangunan wajib melalui prosedur perizinan. “Yang membandel, siap-siap kami tindak tegas,” ujarnya.

Kepala Pekon Campang Tiga, Wasino, mengaku tidak tahu-menahu soal izin. Ia hanya memberikan rekomendasi dari sisi desa karena alasan klasik, warga butuh sinyal.

“Soal izin kan bukan ranah saya. Kalau untuk rekom pekon, iya saya rekom. Karena memang pengajuan dari masyarakat, wilayah sini kan tidak ada sinyal,” dalihnya.

BACA JUGA :  Menara Telekomunikasi Diduga Tak Berizin di Tanggamus, Pemkab Diminta Tegas, Pol PP Siap Segel

Pengakuan polos kepala pekon ini justru menelanjangi modus lama, perusahaan besar berlindung di balik kebutuhan masyarakat, tapi mengabaikan kewajiban administratif.

Ironisnya, menara itu bukan hanya bermasalah izin. Warga setempat sebelumnya juga menyoroti PT Tower Bersama yang belum membayar sewa lahan kepada pemilik tanah. Artinya, persoalan bukan sekadar administrasi pemerintah, tapi juga etika perusahaan yang diragukan.

“Bangun dulu, izin belakangan, bayar sewa entah kapan” seolah jadi moto yang dipraktikkan.

Pantauan di lapangan menunjukkan, usai pemasangan police line, sejumlah pekerja langsung membereskan peralatan dan meninggalkan lokasi. Menara setinggi sekitar 52 meter itu kini dalam kondisi terhenti total tanpa aktivitas.

Sebelumnya, keberadaan menara tersebut sempat menuai sorotan dari warga karena selain diduga belum mengantongi izin, perusahaan juga dilaporkan belum membayar sewa lahan kepada pemilik tanah. Kondisi itu memperkuat alasan Pemkab Tanggamus untuk melakukan penghentian.

BACA JUGA :  Menara Telekomunikasi Setinggi Puluhan Meter di Tanggamus Diduga Belum Mengantongi Izin

Penyegelan menara PT Tower Bersama di Pekon Campang Tiga ini menjadi pesan keras, Tanggamus tidak akan memberi karpet merah bagi investor yang main serobot, apalagi merugikan masyarakat.

Kini menara itu berdiri terkunci police line, ditinggalkan para pekerja. Proyek ambisius 52 meter itu berhenti total, menjadi monumen bisu dari kelalaian perusahaan yang terburu-buru mengejar profit tanpa peduli aturan. ***