TANGGAMUS â Polemik pembangunan tower atau menara telekomunikasi setinggi 52 meter di Pekon Campang Tiga, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, terus menuai sorotan.
Setelah terungkap bahwa perusahaan pemilik menara tak mengantongi izin, muncul kabar belum membayar sewa lahan kepada Budi, pemilik tanah, kini pernyataan Kepala Pekon Campang Tiga, Wasino, justru menimbulkan tanda tanya besar.
Saat dikonfirmasi, Wasino terkesan mengelak dan tidak memberikan jawaban tegas terkait persoalan sewa lahan milik warganya tersebut.
âKalau saya tanya dengan pemilik lahan memang belum katanya,â ujar Wasino, seolah hanya melemparkan pernyataan berdasarkan kabar sepintas saat dikonfirmasi di rumahnya, pada Jumat (22/8/2025).
Alih-alih membela kepentingan warganya, Wasino justru menimpakan persoalan kepada pihak pemilik tanah, padahal semua pengelolaan diserahkan warganya kepada dirinya.
âSebenarnya gini la, mungkin karena dia takut salah ngomong, maafnya ngomong orang awam, daripada dia salah ngomong mending dilempar dengan saya,â jelasnya dengan nada defensif.
Lebih jauh, Wasino bahkan mengutip alasan pihak perusahaan yang menurutnya masih dalam proses, padahal pelaksanaan pembangunan telah rampung hanya saja belum beroperasi.
âUdah saya tanyakan ke pihak yang nyewa, waktu itu mereka ngomongnya, sabar dulu, kan berproses, begitu jawab mereka,â kilahnya.
Pernyataan Wasino ini menimbulkan kesan kuat bahwa kepala pekon tidak berdiri di pihak warganya, melainkan justru cenderung membela pihak PT Tower Bersama yang saat ini telah dipasang police line oleh Pemkab Tanggamus lantaran tidak mengantongi izin.
Publik pun menduga adanya praktik kongkalikong antara pemerintah pekon dengan pihak perusahaan menara, terlebih karena hingga kini sewa lahan tak kunjung dibayarkan meski menara sudah berdiri megah di atas tanah milik warga.
Sikap mengambang Kepala Pekon ini memicu kekecewaan masyarakat. Alih-alih memberikan solusi atau mendesak perusahaan agar memenuhi kewajibannya, Wasino justru terkesan membiarkan persoalan berlarut-larut.
Sebelumnya, pembangunan menara telekomunikasi setinggi 52 meter di Pekon Campang Tiga, Kecamatan Kotaagung, Tanggamus, makin tercium bau busuknya.
Bukan cuma dugaan bodong lantaran belum kantongi izin resmi, ternyata uang sewa lahan Rp90 juta yang dijanjikan untuk 10 tahun pun belum sepeserpun dibayar ke pemilik tanah.
Budi, warga setempat sebagai pemilik lahan, dengan wajah masam menuturkan fakta pahit itu. âSampai sekarang sewa lahan belum dibayar, semua yang urus kan pak kakon,â ungkapnya pedas, pada Kamis (21/8/2025). ***