Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Duh! Oknum Sipir Lapas Metro Lampung Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi

×

Duh! Oknum Sipir Lapas Metro Lampung Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Narkoba jenis sabu
Ilustrasi, Narkotika jenis Sabu

METRO – Skandal narkoba kembali menyeret aparat penegak hukum. Seorang sipir Lapas Kelas IIA Metro bernama Febri diciduk polisi setelah terbukti menjadi bagian dari jaringan penyelundupan narkoba ke dalam penjara.

Kasus ini bermula pada Kamis (21/8/2025) saat pihak lapas melakukan razia rutin di Blok A. Dalam penggeledahan kamar narapidana, petugas menemukan 5,5 butir pil ekstasi yang disembunyikan di antara barang pribadi penghuni.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menemukan kejanggalan, pihak lapas segera berkoordinasi dengan Polres Metro untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi kemudian memeriksa para napi penghuni blok tersebut.

Dari hasil interogasi, informasi mengarah pada adanya aliran narkoba dari luar yang bisa lolos masuk ke dalam penjara. Pengembangan pun dilakukan.

BACA JUGA :  Polres Lamtim, Bekuk Pengedar dan Pemakai Narkoba

Tim gabungan menemukan 15 paket sabu siap edar yang sengaja disimpan rapi untuk diedarkan di dalam lapas. Dari jejak barang bukti, penyidik kemudian mengendus keterlibatan oknum sipir Febri, yang diduga menjadi penghubung antara bandar di luar lapas dengan jaringan di dalam.

“Dari hasil pengembangan, ditemukan 15 paket plastik klip berisi sabu hingga akhirnya mengarah kepada oknum sipir berinisial F,” jelas Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, Jumat (22/8/2025).

Modus yang digunakan terbilang klasik, oknum sipir memanfaatkan posisinya untuk menyelundupkan narkoba saat keluar-masuk area lapas, kemudian menyerahkannya kepada narapidana tertentu untuk diedarkan.

Begitu identitas pelaku terkuak, Febri langsung diamankan tanpa perlawanan. Ia digelandang ke Mapolres Metro untuk pemeriksaan intensif.

BACA JUGA :  Rumah Kepala Kampung di Lampung Tengah Dibakar Massa, Ini Pemicunya

“Yang bersangkutan sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” tambah AKBP Hangga.

Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menegaskan bahwa kasus ini pertama kali terendus berkat razia internal yang dilakukan Kalapas dan jajarannya.

“Benar, kasus ini diungkap oleh Kalapas beserta jajaran, lalu langsung diserahkan ke Polres Metro,” tegasnya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pemasyarakatan, di mana aparat yang seharusnya menjaga ketertiban justru menjadi aktor dalam bisnis haram.

Publik menilai keterlibatan oknum sipir dalam peredaran narkoba bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pengkhianatan terhadap amanah negara. ***