wawainews.ID, Bekasi – Jajaran Polsek Pondok Gede kembali merazia warung miras (minuman keras) milik Wiwi di Jl. Jatimakmur RT.06/08, Jatimakmur, diwilayah hukum setempat. Razia tersebut dipimpin langsung, Kanit Reskrim Pondok Gede, AKP Supriyanto, SH langsung melakukan penutupan terhadap warung miras milik Wiwi.
“Penutupan tersebut menindaklanjuti keresahan warga atas beroperasinya warung miras yang selama ini menjualbelikan mirasnya ini tanpa kenal waktu, meskipun di bulan suci Ramadan dan telah berulang kali mendapat teguran pengurus mesjid, Buya Abu Bakar,”kata Supriyanto, Senin (6/5/2019) malam.
Dikatakan dalam razia yang telah dilaksanakan pihaknya berhasil menyita 103 botol miras berbagai merek.
Warung miras tersebut diketahui beroperasi tepat di depan mesjid dan membuat nama mesjid buruk melekat pada nama miras dengan sebutan “miras mesjid”.
Terpisah, Kapolsek Pondok Gede Kompol Suwari, SH melalui Bhabinkamtibmas Jatimakmur Bripka Soleh Yulianto memastikan, warung miras ini tidak akan beroperasi kembali.
“Selaku Bimaspol Jatimakmur bersama Pak RT 06/08 Bapak Yunus memastikan warung Mba Wiwi sudah tutup dan tidak beroperasi lagi,” ujarnya.(nugie)