KOTA BEKASI – Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, sepertinya tengah duduk di kursi yang tidak lagi empuk. Bukan kursi dewan, melainkan kursi panas di Polres Metro Bekasi Kota. Ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang hingga Rp 97 juta, Selasa (9/9/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Irvan Oktavian (29), yang pada 2021 dijanjikan pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi. Bukan lewat jalur prestasi atau seleksi resmi, tapi lewat jalur “administrasi” yang ternyata artinya setor uang.
Irvan mengaku menyetor Rp 17 juta ke kantong Nuryadi atau “Nung”, yang saat itu sudah menjadi anggota DPRD Kota Bekasi. Tapi alih-alih dapat surat keputusan kerja, yang ia terima hanya surat penderitaan, tiga tahun menunggu tanpa kejelasan.
Dan rupanya Irvan bukan satu-satunya. Ada juga Bonita yang tekor Rp 20 juta, Amaliyah Rp 30 juta, dan Reza Rp 30 juta. Totalnya, Rp 97 juta raib entah kemana. Kalau ini dilelang jadi proyek, mungkin judulnya “Proyek Angin Surga: Dari Uang Muka Jadi Uang Hilang.”
Irvan, mewakili korban lain, hanya berharap uang itu kembali. “Kami cuma mau uang kami balik. Sudah tiga tahun menunggu, tapi yang datang cuma janji manis,” keluhnya.
Sebagai catatan, laporan resmi dilansir Wawai News diketahui bahwa laporan sudah masuk sejak Senin (8/9/2025), dengan Nomor: LP/B/2.225/IX/2025/SPKT Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Nung sapaan akrab wakil ketua dewan dari fraksi PDI-Perjuangan itu diharapkan bisa menjelaskan ke mana larinya duit puluhan juta itu, atau jangan-jangan hanya Tuhan dan dompetnya yang tahu.
Kalau benar pejabat bisa jualan kursi kerja, mungkin ke depan masyarakat tak perlu lagi ikut seleksi CPNS. Tinggal setor, duduk manis, lalu berharap tak ditipu.***











