KOTA BEKASI – Lagi-lagi bisnis properti di Bekasi berubah jadi drama. Kali ini bintangnya bukan developer kecil-kecilan, melainkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bekasi berinisial HMG. Ia diduga menelan uang pembeli tanah sebesar Rp150 juta sejak 2018. Tanahnya? Entah di mana. Yang jelas, sampai sekarang korban belum pernah tahu lokasi pasti lahan impiannya.
“Atas dasar itu, klien kami menduga HMG sudah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Karena negosiasi buntu, kami resmi melapor,” kata kuasa hukum pelapor, Yoga Gumilar, Selasa (9/9/2025).
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Bilabong, Cimanggis, Bojong Gede. Korban, Budiono, warga Bekasi, sudah melunasi pembayaran Rp150 juta lewat empat kali cicilan pada April–Mei 2018.
Rinciannya, dua kali setor April Rp25 juta dan Rp50 juta, lalu Mei ditutup lagi dengan Rp25 juta dan Rp50 juta. Uang jelas, kwitansi ada, tapi tanahnya seperti hantu: selalu disebut-sebut, tak pernah kelihatan.
Menurut Yoga, selama bertahun-tahun Budiono rajin menanyakan kabar lahan. Namun jawaban HMG tak kalah kreatif dibanding stand up comedy. Kadang bilang “sedang diurus”, kadang “lagi dicek lokasi”, dan terakhir alasan pamungkas: “lagi sakit.” Rupanya tanah bisa masuk rumah sakit juga.
Upaya damai pun sempat dicoba. Budiono sudah melayangkan dua kali surat somasi, tapi yang datang malah sunyi senyap. “Itikad baiknya nihil. Akhirnya, ya jalur hukum jadi pilihan,” tutur Yoga.
Kini kasus tersebut resmi naik ke ranah kepolisian dengan nomor laporan STTLAPDUAN/05/IX/2025/SEK TAMBELANG/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 8 September 2025.
Sampai berita ini diturunkan, HMG belum memberikan klarifikasi. Entah sedang menyusun jawaban, atau masih sakit karena ditagih-tagih janji tanah sejak tujuh tahun lalu.
Tim media ini akan tetap membuka ruang jika HMG ingin bicara. Toh, publik Bekasi juga penasaran: tanah itu ada beneran atau cuma bagian dari brosur yang keburu habis cetak?.***







