Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

Lahan Klien di Tapin Jadi Lokasi Pebambangan PT BMB, Kuasa Hukum Layangkan Surat Audiensi

×

Lahan Klien di Tapin Jadi Lokasi Pebambangan PT BMB, Kuasa Hukum Layangkan Surat Audiensi

Sebarkan artikel ini
Foto: Surat resmi itu diterima langsung oleh petugas keamanan bernama Samad di ruang depan kantor PT. BMB, Blok Dua, Jalan Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, (foto_kolase)

TAPIN – Kuasa hukum dari M. Suswanto Ridho, penerima pelimpahan hak dari ahli waris almarhum Ali Ismet Assegaf, melayangkan surat audiensi kepada PT. Binuang Mitra Bersama (BMB) terkait persoalan lahan yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan.

Surat tersebut diajukan melalui kantor hukum Supriyadi, SH., MH., dan Rekan pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 12.57 WITA.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat resmi itu diterima langsung oleh petugas keamanan bernama Samad di ruang depan kantor PT. BMB, Blok Dua, Jalan Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Kuasa hukum ahli waris, Supriyadi, menjelaskan bahwa tujuan pengajuan surat audiensi adalah untuk membuka ruang dialog bersama manajemen PT. BMB. Hal ini guna mencari penyelesaian terbaik terkait lahan kliennya yang kini menjadi lokasi aktivitas penambangan perusahaan tersebut.

“Tahap awal ini kami tempuh jalur non-litigasi atau kekeluargaan. Harapan kami, permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik, cepat, tepat, dan akurat, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujar Supriyadi, Jumat 12 September 2025.

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu sikap kooperatif dari PT. BMB. Menurutnya, komunikasi yang terbuka akan menjadi kunci untuk mencegah persoalan ini berlarut-larut hingga ke ranah hukum.

“Untuk sementara kami belum bisa menyampaikan banyak hal karena memang belum bertemu langsung dengan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan di PT. BMB. Kita tunggu saja setelah pertemuan nanti. Mudah-mudahan PT. BMB bisa kooperatif,” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Binuang Mitra Bersama belum memberikan keterangan resmi terkait surat audiensi yang dilayangkan oleh kuasa hukum ahli waris tersebut. ***

SHARE DISINI!