Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Kepala OPD dari Unsur Keluarga, Sah Sepanjang Lewat Seleksi Terbuka

×

Kepala OPD dari Unsur Keluarga, Sah Sepanjang Lewat Seleksi Terbuka

Sebarkan artikel ini
Rosadi alias Roy tokoh pemuda Medansatria

KOTA BEKASI – Tokoh pemuda Medan Satria, Rosadi atau yang akrab disapa Bang Roy, memberi tanggapan positif terhadap pelaksanaan open bidding (seleksi terbuka) yang digelar Wali Kota Bekasi dalam mencari kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurutnya, isu yang berkembang tentang kemungkinan adanya hubungan kekerabatan antara kepala daerah dengan pejabat yang terpilih tidak otomatis menyalahi aturan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Polemik dengan menuding adanya praktik nepotisme apabila seorang kepala dinas terpilih memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah, menunjukkan ada penyesatan berpilkir seakan-akan telah memiliki data yang sudah memenuhi unsur pidana terkait pengangkatan kepala dinas.

Ia berkeyakinan bahwa penegak hukum kejaksaan dan KPK adalah penegak hukum yang bertindak berdasar alat bukti yang cukup tidak berdasarkan penyesatan berpikir seolah menggiring opini publik yang tidak sesusai pakta

“Kalau ada yang menganggap itu akal-akalan, ya sah-sah saja, itu opini pribadi. Namun seorang kepala daerah seperti Wali Kota Bekasi pada prinsipnya tidak dilarang apabila seorang kepala dinas yang terpilih dalam proses seleksi terbuka ternyata memiliki hubungan kekerabatan, bahkan adik kandung sekalipun,” tegas Bang Roy kepada Wawai News, Selasa (16/9/2025).

Bang Roy menjelaskan, pengangkatan pejabat sah selama dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Sistem merit, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 73 jo. Pasal 9 dan Pasal 10 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), mewajibkan bahwa seleksi jabatan harus mengedepankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Aturan ini kemudian diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, yang mempertegas bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya bisa diisi melalui mekanisme seleksi terbuka.

Ia menekankan bahwa pengangkatan kepala dinas dari unsur keluarga kepala daerah tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai nepotisme. Hal itu sah selama seluruh warga negara tetap mendapat kesempatan yang sama dalam proses seleksi sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

“Yang penting prosesnya transparan, terbuka, dan tidak melanggar larangan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Bang Roy.

Ditegasnya kembali, persoalan akan berbeda jika pengangkatan pejabat dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa prosedur. Itulah yang dilarang, sebab rawan dikategorikan sebagai praktik nepotisme.

“Jadi intinya boleh kalau lewat mekanisme seleksi terbuka yang sah. Tidak boleh kalau penunjukan langsung tanpa prosedur,” tutupnya.***

SHARE DISINI!