Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kabinet Merah Putih dan Hobi Koleksi Jabatan: MK Dibilang Pikun, Rakyat Jadi Penonton

×

Kabinet Merah Putih dan Hobi Koleksi Jabatan: MK Dibilang Pikun, Rakyat Jadi Penonton

Sebarkan artikel ini
Foto Kolase: Angga Raka Prabowo (kiri), Erick Thohir (kanan).

JAKARTA – Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tampaknya sedang menggelar “kompetisi rangkap jabatan.” Semakin hari, pejabatnya semakin vulgar memamerkan koleksi jabatan seolah sedang pamer medali.

Paling gres, Angga Raka Prabowo kini merangkap tiga jabatan sekaligus:

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
  • Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi),
  • Kepala Badan Komunikasi Pemerintah,
  • Komisaris Utama PT Telkom.

Kalau ditotal, Angga bisa bikin kartu nama lipat empat, saking panjangnya daftar jabatan.

Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengetok palu: menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan. Titik. Jelas. Bukan koma. Tapi entah kenapa, keputusan itu seolah cuma dianggap sebagai “catatan kuliah” yang boleh diabaikan.

BACA JUGA :  Update Terbaru! Susunan Lengkap Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran 2024

Lucunya lagi, Angga menegaskan dirinya tidak menerima gaji dobel.

“Pendapatan tetap satu, tanggung jawab yang bertambah. Ini praktik umum untuk penguatan fungsi tertentu,” katanya dengan penuh percaya diri, Jumat (19/9/2025).

Sayangnya, Angga tampak lupa (atau pura-pura lupa?) bahwa putusan MK tidak pernah membahas soal gaji dobel. Larangan rangkap jabatan bukan soal isi rekening, tapi soal etika, beban kerja, dan potensi konflik kepentingan.

Tak hanya Angga, Erick Tohir pun mengikuti jejak, ia kini Menpora, sekaligus Ketua Umum PSSI, plus Dewan Pengawas Danantara. Jika ditambah hobi pribadi, mungkin sebentar lagi beliau jadi ketua arisan RT sekalian.

Kabinet ini seperti berlomba-lomba menantang logika publik: semakin banyak jabatan, semakin dianggap prestasi. Padahal, rakyat yang cuma pegang satu pekerjaan saja sudah megap-megap mengejar cicilan bulanan.

BACA JUGA :  Setahun Prabowo–Gibran: Nama Bahlil Masuk Menteri Terburuk dan Paling Layak Diganti?

Putusan MK Dilanggar, Tapi Tetap Jalan

MK dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dengan tegas menyatakan: “Menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris/direksi BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.”

Tapi nampaknya di Kabinet Merah Putih, putusan MK hanya dianggap seperti “traffic light di jalan kosong”: merah boleh diterobos, asal pede.

Rakyat tentu bingung: apakah pejabat-pejabat ini manusia super multitasking atau sekadar hobi koleksi jabatan buat gaya?

Kalau benar demi efisiensi, mungkin ke depan cukup satu orang saja jadi menteri untuk semua kementerian. Biar hemat, praktis, dan sesuai filosofi “satu untuk semua, semua untuk satu jabatan.”***