KOTA BANDUNG – Jawa Barat siap mencatat sejarah baru: memilih kepala desa tak lagi dengan kertas suara yang bisa dilipat-lipat, tapi lewat layar digital yang bisa “nge-hang” kalau sinyal tiba-tiba ngambek.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik. Bahasa sederhananya: selamat tinggal coblosan, selamat datang e-voting.
“SE ini mengatur persiapan, pelaksanaan sampai evaluasi pilkades digital. Mulai dari administrasi data pemilih, sosialisasi, pelatihan, sampai simulasi. Semua harus rapi, jangan sampai baru nyoblos kepala desa malah sistemnya error 404,” ucap Dedi, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, sukses pilkades digital tak hanya soal server dan WiFi. Literasi digital masyarakat desa juga wajib naik kelas. “Kalau warganya masih bingung bedain tombol power sama tombol enter, ya jelas repot. Makanya pra-pilkades harus banyak sosialisasi,” tegas KDM.
Dalam SE itu juga ditegaskan masa jabatan kades di Jabar akan habis tahun 2026. Tapi kalau ada desa yang calonnya cuma satu pasang, aturan mainnya harus menunggu arahan Kemendagri. Alias, siap-siap jadi penonton dulu.
Gubernur mengingatkan, hasil pilkades elektronik wajib dilaporkan ke Pemprov. “Jangan lupa, laporan resmi ke gubernur, bukan ke grup WhatsApp RT,” sindirnya.
SE ini tak hanya berhenti di meja kabupaten dan Kota Banjar, tapi juga ditembuskan ke Kemendagri, Kementerian Desa, DPRD Jabar, dan DPRD kabupaten/kota.
Dengan demikian, demokrasi desa di Jabar bersiap memasuki era baru: bukan lagi sekadar adu visi-misi, tapi juga adu siapa paling kuat sinyalnya. ***