Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Oknum Polisi Pemerkosa Tahanan di Kaur Jadi Tersangka, Institusi Kembali Tercoreng

×

Oknum Polisi Pemerkosa Tahanan di Kaur Jadi Tersangka, Institusi Kembali Tercoreng

Sebarkan artikel ini
Seorang oknum anggota Satuan Narkoba Polres Kaur berinisial BNP resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan kasus narkoba.- foto doc ist

BENGKULU – Lagi-lagi, institusi yang seharusnya melindungi justru kembali tercoreng. Seorang oknum anggota Satuan Narkoba Polres Kaur berinisial BNP resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan kasus narkoba.

Kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri melapor ke petugas piket Polres Kaur, meski sebelumnya sempat diancam akan diperberat hukumannya bila membuka mulut. Peristiwa pemerkosaan sendiri terjadi pada akhir Juni 2024 lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Informasi yang dihimpun menyebut, tersangka berdalih meminjam korban dari ruang tahanan untuk “pemeriksaan kasus”. Namun, alih-alih mengusut perkara narkoba, BNP justru memanfaatkan jabatannya untuk melakukan kekerasan seksual.

Hasil visum et repertum di RS Bhayangkara Bengkulu menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual, yang memperkuat dugaan pemerkosaan.

Atas perbuatannya, BNP kini sudah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. Ia juga terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dengan jerat Pasal 285 KUHP serta Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU PPKS).

Kasi Pidum Kejati Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas setelah dinyatakan lengkap (P21).

“Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu. Selanjutnya, kita segera limpahkan ke pengadilan untuk persidangan,” kata Rusydi, sebagaimana dilansir Wawai News (24/9/2025).

Kasus ini menambah panjang daftar ironi: aparat yang seharusnya melindungi, mengayomi, dan melayani, malah berubah menjadi predator di balik seragam. Jika jargon lama berbunyi “Polisi sahabat rakyat”, kasus ini seakan menambahkan subjudul kelam: “kecuali kalau rakyatnya sedang tak berdaya.”

Padahal, masyarakat diminta percaya pada hukum. Namun, ketika tahanan saja bisa jadi korban di balik jeruji, pertanyaannya sederhana: siapa yang sebenarnya perlu dilindungi dari siapa?

Kini, bola panas ada di pengadilan. Hukuman maksimal 12 tahun menanti, meski publik sudah kadung sinis: “Biasanya sih vonisnya ikut program diet, dari belasan tahun jadi cuma segelintir tahun.”

Citra Polri kembali tercoreng. Dan sekali lagi, kepercayaan publik diuji. Sebab, kalau aparat bisa bebas memperlakukan tahanan seenaknya, jangan-jangan yang seharusnya dipenjara bukan hanya pelaku, tapi juga rasa aman masyarakat yang perlahan dikubur.***

SHARE DISINI!