Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Raperda Perubahan PAD dan APBD 2025 Kota Bekasi, Disetujui

×

Raperda Perubahan PAD dan APBD 2025 Kota Bekasi, Disetujui

Sebarkan artikel ini
Pemerintah bersama DPRD Kota Bekasi resmi menyetujui Raperda tentang Perubahan PAD dan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan bersama ini ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi yang digelar pada Kamis (25/9).

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan bersama ini ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi yang digelar pada Kamis (25/9).

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa Raperda Perubahan PAD dan APBD 2025 akan segera dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk dilakukan evaluasi sebagaimana mekanisme peraturan perundang-undangan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Evaluasi dari Gubernur sangat penting untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi, sekaligus menjamin bahwa perubahan anggaran ini sejalan dengan kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bekasi,” ujar Tri Adhianto.

Sidang paripurna terbuka ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe, Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi Faisal SE, serta anggota DPRD Kota Bekasi yang hadir.

  • Pokok Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
  1. Pendapatan Daerah

Diproyeksikan sebesar Rp7,244 triliun, naik 6,55% dibanding realisasi tahun 2024 yang sebesar Rp6,798 triliun.

  1. Belanja Daerah

Direncanakan sebesar Rp7,545 triliun, meningkat 8,03% dibanding rencana belanja pada APBD 2024 sebesar Rp6,984 triliun.

  1. Pembiayaan Daerah

Ditargetkan sebesar Rp301,353 miliar, atau naik signifikan 62,02% dibanding pembiayaan tahun 2024 sebesar Rp186 miliar.

Arah Kebijakan

Perubahan APBD ini diarahkan untuk:

Mengoptimalkan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber penerimaan daerah.

Memperkuat belanja daerah yang berorientasi pada pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat.

Menjaga stabilitas fiskal daerah dengan pembiayaan yang lebih sehat, efisien, dan transparan.

Dengan adanya persetujuan ini, Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, serta memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola berpihak pada kepentingan warga Kota Bekasi.***

SHARE DISINI!