Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Napi di Lampung Bisnis “Love Scam” dari Balik Jeruji: Modus Polisi Ganteng, Korban Wanita Menangis Rp70 Juta

×

Napi di Lampung Bisnis “Love Scam” dari Balik Jeruji: Modus Polisi Ganteng, Korban Wanita Menangis Rp70 Juta

Sebarkan artikel ini
Polda Lampung membongkar jaringan penipuan daring bermodus love scam yang dijalankan empat narapidana dari dua lapas berbeda.

LAMPUNG – Rupanya penjara bukan lagi tempat introspeksi, tapi justru startup kriminal. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar jaringan penipuan daring bermodus love scam yang dijalankan empat narapidana dari dua lapas berbeda.

Alih-alih bertobat, para napi ini kreatif memanfaatkan WiFi “ilegal” di balik jeruji. Modusnya? Video Call Sex (VCS) yang direkam, lalu dijadikan alat pemerasan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa para pelaku awalnya menyamar sebagai anggota Polri super-ganteng di Facebook foto profilnya hasil editan murahan ala aplikasi gratisan.

“Setelah akrab, pelaku mengajak korban melakukan panggilan video seks. Rekamannya dipakai untuk memeras. Kalau korban tak mau bayar, ancamannya: video bakal disebar ke medsos,” ungkap Dery, Kamis (25/9/2025).

Korban, seorang ibu rumah tangga bersuami asal Lampung, akhirnya ketakutan dan menyerahkan uang hingga Rp70 juta. Uang habis, harga diri hampir hancur.

Ironisnya, kasus ini terbongkar bukan karena korban melapor, melainkan karena patroli siber menemukan video asusila nangkring di jagat medsos. Dari jejak digital, polisi mengendus otak-otaknya:

  • RV (28), napi narkoba di Lapas Metro.
  • MNY (30), S (31), dan RS (32), napi di Lapas Kotabumi dengan riwayat narkoba, mucikari, dan pencurian.

Lengkap sudah: narkoba ✔, prostitusi ✔, pencurian ✔, sekarang plus love scam. Mereka seolah membuat “paket kejahatan lengkap dari balik sel.”

Dari hasil penyelidikan, keempat napi piawai mengelola akun palsu, bahkan aktif di TikTok. Jadi influencer? Bisa jadi. Bedanya, kontennya bukan joget, melainkan pancingan asmara abal-abal.

Atas perbuatannya, para napi ini dijerat pasal berlapis: UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara plus denda Rp1 miliar, dan UU Pornografi dengan ancaman 12 tahun. Tapi karena mereka sudah di penjara, publik pun bertanya-tanya: “Ditambah hukumannya gimana? Sel makin penuh atau WiFi-nya diputus dulu?”

“Barang bukti berupa rekaman VCS sudah diamankan dan diturunkan dari media sosial,” tegas Dery.

Sementara itu, warganet menilai kasus ini absurd. “Penjara kok bisa-bisanya jadi markas love scam? Harusnya jeruji, bukan jaringan,” celetuk salah satu netizen.***

SHARE DISINI!