Scroll untuk baca artikel
PendidikanTANGGAMUS

75 Satuan Pendidikan di Tanggamus Tenerima Program Revitalisasi, Kejaksaan Pasang Badan Kawal PSN

×

75 Satuan Pendidikan di Tanggamus Tenerima Program Revitalisasi, Kejaksaan Pasang Badan Kawal PSN

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat Proyek Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Pendidikan di Kabupaten Tanggamus tahun 2025.

Proyek dengan kucuran dana besar dan risiko penyimpangan tinggi ini diyakini dapat terlaksana bersih melalui sinergi pemerintah, penegak hukum, dan para pemangku kepentingan pendidikan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Langkah pengawasan tersebut ditegaskan dalam Sarasehan Hukum bertema Penguatan Pemahaman Hukum Sekolah dalam Pelaksanaan Program Strategis Nasional Revitalisasi Pendidikan yang digelar di Aula Islamic Centre Kota Agung, Senin (29/9/2025).

Bupati Tanggamus, Drs. Moh. Saleh Asnawi mengungkapkan, tahun ini sebanyak 75 satuan pendidikan menjadi penerima program revitalisasi, 16 PAUD/TK, 26 SD, 22 SMP, 10 SMA/SMK, dan 1 SLB. Ia mengingatkan, besarnya anggaran harus diimbangi pemahaman hukum yang kuat.

“Anggaran bantuan melalui revitalisasi sekolah ini jumlahnya besar dan risikonya tinggi. Saya tidak ingin ada kepala sekolah yang tersandung masalah hukum karena kurangnya pemahaman,” tegas Saleh.

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 menjadi payung hukum program ini, menitikberatkan pada revitalisasi PAUD, sekolah dasar-menengah, SMA Unggulan Garuda, digitalisasi pembelajaran, hingga pembangunan dan pengelolaan sekolah.

Di hadapan para kepala sekolah dan pemangku kebijakan pendidikan, Kajari Tanggamus, Dr. Adi Fakhrudin memastikan jajaran kejaksaan akan bertindak sebagai garda pengawasan.

“Pembangunan dan revitalisasi ini adalah investasi untuk generasi mendatang. Kami di Kejaksaan akan mengawal agar setiap nilai anggaran digunakan sebaik-baiknya dengan jujur dan profesional,” ujar Adi.

Selain itu lanjut Adi, pengawasan mereka bersifat preventif dan edukatif, agar potensi penyimpangan bisa dicegah sejak awal. Ini tanggung jawab bersama demi masa depan pendidikan Tanggamus.

Dukungan pusat juga hadir, anggota DPR RI Komisi X, Dr. Muhammad Kadafi menilai sinergi pemerintah daerah dan penegak hukum penting untuk menutup celah korupsi dan memastikan setiap rupiah anggaran sampai ke sasaran.

“Revitalisasi ini bukan sekadar pembangunan fisik, tapi penguatan tata kelola sekolah dan transparansi anggaran. Anak-anak petani, anak-anak nelayan, semua berhak menikmati fasilitas pendidikan yang lebih baik,” kata Kadafi.

Dengan kolaborasi erat antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan legislatif, Kabupaten Tanggamus optimistis pelaksanaan PSN Revitalisasi Pendidikan dapat berjalan bersih, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi generasi penerus. ***

SHARE DISINI!
Zona Bekasi

BEKASI – Puluhan  Mahasiswa  yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Bekasi Barat, Kamis…

SHARE DISINI!