BANDUNG – Ampunan massal pajak kendaraan bermotor resmi berakhir di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan mulai 1 Oktober 2025, tidak ada lagi istilah “pemutihan” alias diskon dosa pajak.
“Pemutihan sudah tidak berlaku lagi. Sekarang bayar pajak normal. Tidak ada penghapusan denda, tidak ada diskon, tidak ada ampun,” tegas KDM dengan nada seperti hakim menjatuhkan vonis.
Bagi warga yang kelewat ikut program pemutihan, siap-siap saja. Denda dan sanksi menunggu di tikungan jalan lengkap dengan razia gabungan yang biasanya nongkrong di dekat lampu merah.
Selama ini, pemutihan pajak jadi jalan ninja bagi para penunggak. Sekali ikut, dosa menahun hilang, motor jadi halal kembali. Kini, era itu resmi ditutup.
“Sekali lagi Pemprov Jabar tidak akan lagi mengeluarkan kebijakan pemutihan,” kata KDM, seolah menutup pintu tobat berjamaah.
KDM mengingatkan bahwa uang pajak Anda akan kembali dalam bentuk jalan mulus, drainase rapi, PJU terang, hingga CCTV yang makin banyak menyorot aktivitas warga.
“Semua itu dibayar dari uang pajak yang Bapak-Ibu berikan,” ujarnya.
Kalau jalan belum mulus, mungkin sabar dulu. Kalau CCTV sudah banyak, ya wajar—biar wajah Anda yang lupa bayar pajak bisa direkam dengan kualitas HD.
Catatan Satir
Jadi mulai hari ini, warga Jabar tidak bisa lagi menunggu datangnya “festival ampunan pajak”. Satu-satunya pilihan: bayar tepat waktu atau siap jadi konten razia di TikTok.
Dengan berakhirnya pemutihan, satu hal pasti: dompet makin tipis, tapi jalanan (semoga) makin licin.***