TANGERANG – Kasus kematian misterius seorang wanita muda berinisial AN (27) asal Jawa Barat di sebuah hotel di Kota Tangerang, Banten, akhirnya terkuak. Polisi menetapkan dua orang tersangka: KJH (40), warga negara Korea Selatan, dan RST (45), warga lokal yang diduga ikut bermain dalam tragedi yang berakhir maut ini.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa kisah kelam ini bermula dari perkenalan “romantis instan” lewat media sosial. Alih-alih berakhir di pelaminan, pertemuan pertama justru berakhir di meja autopsi.
Ketiganya bertemu di Jakarta Utara, lantas berpesta narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam sebelum meluncur ke hotel.
Berdasarkan rekaman CCTV, korban terlihat mulai lemas sekitar pukul 04.00 WIB. Pagi harinya tubuhnya panas tinggi, dan tepat pukul 12.30 WIB, AN dinyatakan meninggal dunia.
“Hasil pemeriksaan medis menyatakan korban dan kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika. Selain itu ditemukan memar akibat kekerasan benda tumpul serta kerusakan organ dalam,” jelas Raden.
Drama malam itu seolah menegaskan pepatah klasik: “janji dunia maya belum tentu seindah realita, apalagi kalau ditemani pil ekstasi.” Dari kasus ini, publik kembali diingatkan bahwa swipe kanan di aplikasi kencan bisa jadi swipe terakhir dalam hidup.
Kini kedua tersangka harus bersiap-siap menghadapi “hotel baru” bernama rutan, dengan masa inap yang bisa mencapai 15 tahun, sesuai Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Bedanya, kali ini tidak ada resepsionis ramah, minibar, ataupun pilihan check-out lebih cepat.***