Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sindikat Malaysia–Indonesia Dibongkar: 20 Kg Sabu, 20.000 Ekstasi, dan Dua Kurir

×

Sindikat Malaysia–Indonesia Dibongkar: 20 Kg Sabu, 20.000 Ekstasi, dan Dua Kurir

Sebarkan artikel ini
Sindikat Malaysia–Indonesia Dibongkar: 20 Kg Sabu, 20.000 Ekstasi, dan Dua Kurir yang Mengira Mereka James Bond -foto doc ist

BEKASI – Polisi kembali membuktikan bahwa jaringan narkoba lintas negara bukan hanya eksis di film aksi, tapi juga di jalanan Bekasi. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba kelas berat jaringan Malaysia–Indonesia di Cikarang Selatan, Bekasi.

Hasil tangkapan? 20 kilogram sabu, 20.000 butir ekstasi, dan dua kurir yang tampaknya lebih percaya pada “nasib baik” daripada logika.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, mengatakan pengungkapan terjadi Sabtu (11/10/2025) di kawasan Cifesh Hill, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dua orang M. Yunus dan Muhammad Amin ditangkap dengan tangan nyaris masih menggenggam koper berisi sabu dan ekstasi.

“Kasus peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 20 kilogram dan ekstasi 20.000 butir jaringan Malaysia–Indonesia berhasil diungkap oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko kepada Wartawan, Minggu 12 Oktober 2025.

Semua berawal dari 7 Oktober 2025, saat tim memperoleh informasi adanya pengiriman “barang haram” dari Malaysia menuju Cikarang. Alih-alih melalui pelabuhan resmi, sindikat ini tampaknya memilih jalur yang lebih efisien alias jalur gelap, yang ironisnya kini makin terang di mata polisi.

Dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kanit 5 Subdit IV Kompol Tomy Haryono, tim langsung melakukan penyelidikan di wilayah industri Cikarang. Hingga 10 Oktober malam, sekitar pukul 21.30 WIB, di kawasan Bekasi International Industrial Estate, tim menemukan dua pria mencurigakan yang terlihat lebih tegang dari pelamar kerja baru.

Ketika digeledah, polisi menemukan dua koper biru berisi sabu 20 kilogram dan 20.000 butir ekstasi. Nilainya miliaran rupiah, atau kira-kira setara dengan biaya bangun pabrik — kalau saja pabriknya legal.

Tersangka M. Yunus mengaku diperintah oleh seseorang bernama Ayung (yang kini statusnya DPO alias “Diduga Pasti Oplas” karena belum ketemu).

Ia dijanjikan upah Rp100 juta setelah tugas selesai. Sementara rekannya, Muhammad Amin, hanya ikut menemani dengan janji Rp50 juta pembagian yang bahkan tidak adil di dunia kriminal.

“Saya cuma diajak nemenin, Pak,” ujar Amin, seolah ia sedang menjelaskan ikut arisan, bukan mengawal 20 kilogram sabu.

Keduanya kini ditahan di Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Polisi masih memburu Ayung dan jaringan besarnya di Malaysia yang konon bisa mengirim sabu lebih cepat dari pengiriman e-commerce.

Eko menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sindikat narkoba lintas negara terus berevolusi tapi untungnya, kebodohan kurir masih tetap sama.

Kasus ini lagi-lagi membuktikan bahwa peredaran narkoba bukan hanya soal uang, tapi juga soal ilusi: ilusi kaya cepat, ilusi aman, dan ilusi bahwa polisi sedang libur patroli di Bekasi.***

SHARE DISINI!