wawainews.ID, Jambi – Anggota tim opsnal Subdit III Diresnarkoba Polda Jambi menangkap empat orang pelaku pembawa narkoba. Salah satu tersangkanya adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Kepri.
Barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka adalah, 1,3 kilogram sabu-sabu dan 12.511 butir pil ekstasi kualitas super. Nilai dari narkoba yang diamankan mencapai Rp8 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudiantara, mengatakan, penangkapan itu dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di sebuah rumah makan di kawasan Pal 10 Kota Jambi. Dan di pos PJR Unit III jalan lintas timur Sumatera perbatasan Jambi-Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan pada Minggu 12 Mei 2019.
Dua kendaraan yang digunakan pelaku saat penangkapan juga diamankan bersama barang bukti satu bungkus kemasan besar narkobam yang diduga berisi sabu seberat 1,3 kilogram dan ekstasi. Ekstasi berbagai macam jenis dimasukan dalam kemasan kapsul bungkus berwarna merah putih, dengan jumlah seluruhnya mencapai 12.511 butir. Kemudian ada barang bukti ekstasi kualitas super dan dua paket sedang sabu seberat 3,62 gram dalam bukungan kecil.
Keempat pelaku atau tersangka yang kini diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi adalah Agustinus (38) warga Pulau Kijang, Kepri, M Roma Ardadan Julica (38) merupakan oknum PNS di Tanjung Pinang, Kepri. Kemudian, dua orang warga Tungkal Ilir Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi M Rizal (27) dan Eko Rinaldi (29), yang bertugas sebagai pengawal kendaraan mobil yang dibawa dua warga Kepri yang membawa sabu dan ekstasi itu.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi keberadaan mobil yang melintasi jalan lintas Sumatera, diduga membawa narkotika. Kendaraan Jambi dengan menggunakan dua kendaraan mobil travel Toyota Kijang Innova, yang bermufakat untuk melancarkan suksesnya transit barang haram itu ke Palembang.
Modus pelaku membawa narkotika dengan cara satu mobil sebagai pengawal. Satu mobil membawa narkotika, berjalan dibelakang mobil pertama, yang ditunjuk sebagai pengawal untuk mempermudah agar tidak terjaring razia polisi. Tim opsnal Dtresnarkoba Jambi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tim dibagi menjadi dua unit, satu unit menunggu di pos Pall 10 Jambi, dan satu unit lagi menunggu di pos PJR perbatasan Jambi- Sumatera Selatan.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 17.00 WIB, tim satu melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yakni Eko dan dan Rizal, yang ditugaskan sebagai pengawal dan pemberi informasi kepada mobil kedua. Di mobil tersangka Eko dan Rizal, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun ditemukan bukti percakapan melalui pesan singkat di telepon genggam pelaku, bahwa mereka sedang mengawal barang narkotika.
“Selanjutnya dilakukan intrograsi dan mereka pengakuan ada dua orang lagi yang membawa barang haram itu,” kata Eka Wahyudiantara.
Selanjutnya tim 1 menghubungi tim 2, untuk mencari ciri mobil yang disebutkan. Ketika lewat rumah makan dikawasan Paal 10 Kota Jambi, tepatnya sebelum gapura Pal 10, didapatkan mobil dengan ciri-ciri yang sama sedang parkir di rumah makan. Setelah didekati, mobil dalam kondisi kosong. Penumpang berada di dalam rumah makan. Namun, salah seorang pelaku, Agustinus, melarikan diri dan membuang bungkus rokok berisi sabu yang dikemas di dalam tempat kartu hotel.
Karena melarikan diri, tersangka diberikan tembakan peringatan. Dan karena tidak menghiraukan serta tetap memilih melarikan, dilakukan tindakan tegas dan terukur, terkena tepat pada paha sebelah kiri.
Sedangkan tersangka M Roma menyerahkan diri dan menunjukkan barang bukti itu sabu yang dibawanya di dakam mobil yang mereka bawa dan hasil tes urine mereka positif mengkosumsi narkoba dan selanjutnya diamankan berikut barang bukti dibawa ke Polda Jambi guna proses lebih lanjut. (Red)