Scroll untuk baca artikel
Head LineZona Bekasi

Forkorindo Resmi Laporkan Dugaan Korupsi PJU Bekasi: “Anggaran Miliaran, Lampu Jalan Tetap Remang”

×

Forkorindo Resmi Laporkan Dugaan Korupsi PJU Bekasi: “Anggaran Miliaran, Lampu Jalan Tetap Remang”

Sebarkan artikel ini
Herman Ketua Forkorindo Kota Bekasi

BEKASI Lampu jalan di Kota Bekasi mungkin memang dirancang untuk penerangan malam hari. Tapi kalau anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) bernilai miliaran justru bikin “gelap mata”, ya wajar saja masyarakat curiga.

Langkah tegas datang dari LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) yang tampaknya sudah lelah melihat jalan terang tapi laporan keuangan gelap. Senin (20/10/2025), Ketua Umum Forkorindo Tohom TPS, didampingi Ketua DPC Forkorindo Bekasi Raya Herman Sugianto, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Forkorindo, ada aroma tak sedap dalam pengelolaan anggaran PJU tahun 2023 dan 2024 yang jika dijumlahkan bisa bikin PLN senyum lebar:

  • Tahun 2023: Rp 17.020.009.748
  • Tahun 2024: Rp 10.358.800.000

Namun, di lapangan, kondisi penerangan jalan disebut-sebut tak secerah laporan keuangannya. Proyek yang disebut melibatkan PT Fokus Indo Lighting ini diduga jauh dari realisasi yang dilaporkan di atas kertas.

“Kami datang ke Kejaksaan bukan untuk selfie di depan kantor, tapi menyerahkan laporan resmi atas dugaan korupsi yang kami nilai sudah kelewat batas. Surat konfirmasi dari rekan jurnalis pun tak dijawab dengan jelas oleh pihak DBMSDA. Ada apa sebenarnya di balik semua ini?”tegas Tohom TPS di hadapan awak media.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 765/XXVII/BKS/LAPORAN-TDP/DPC-FORKORINDO/X/2025, dan menjadi tindak lanjut dari dua surat konfirmasi yang sebelumnya dilayangkan oleh Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya.

Dua surat bernomor 281/II/Konf-Pengadaan Barang/ALIANSI/V/2025 dan 300/II/Konf-Pengadaan Barang/ALIANSI/VIII/2025 itu sempat dijawab dengan surat DBMSDA Nomor 400.14.5.2/120/DBMSDA-PJRT tertanggal 14 Mei 2024 namun, isinya dinilai “lebih banyak basa-basi ketimbang substansi”.

Ketua DPC Forkorindo Bekasi Raya Herman Sugianto menilai jawaban dinas tersebut tak menjawab inti persoalan.

“Kami apresiasi teman-teman media yang sudah membuka pintu transparansi publik. Laporan ini bukan formalitas, tapi komitmen moral agar uang rakyat tidak main petak umpet. Kami ingin Kejari Bekasi menindaklanjuti dengan serius, bukan hanya mengarsipkan di rak ‘akan ditindaklanjuti’,” ujarnya.

Sementara itu, Ronald Manurung dari Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya menambahkan bahwa langkah Forkorindo ini merupakan bentuk perlawanan terhadap budaya diam yang kerap terjadi dalam pengawasan publik.

“Surat kami sebelumnya diabaikan seperti undangan mantan. Jadi ya sudah, sekarang kami tempuh jalur hukum. Uang rakyat itu harusnya menerangi jalan, bukan menerangi rekening pribadi,” katanya, setengah menyindir, setengah serius.

Forkorindo menegaskan, laporan ini bukan gertakan atau sekadar aksi panggung, tapi bagian dari upaya bersama untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas publik, terutama di sektor infrastruktur yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Kini, sorotan publik tertuju ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Masyarakat menunggu, apakah bola panas ini akan benar-benar digiring ke gawang hukum, atau justru didinginkan di freezer birokrasi, seperti kasus-kasus lain yang menguap sebelum sempat menyala terang.

Sementara itu, warga Bekasi berharap, setelah ini, PJU bukan cuma singkatan dari “Penerangan Jalan Umum”, tapi juga “Penerangan Jalur Uang Masyarakat.”***

SHARE DISINI!