BANDAR LAMPUNG — Proyek yang mestinya mengalirkan air bersih ke warga justru mengalirkan para pejabat ke rumah tahanan. Tim Pidana Khusus Kejati Lampung resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Nama paling mencolok: mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Ia tak lagi mengatur pemerintahan kini harus mengatur napas di balik jeruji.
Bersamanya, ikut ditersangkakan dan langsung ditahan:
- Kadis PUPR Pesawaran — Zainal Fikri
- Rekanan — Syahril
- Rekanan — Adal
- Rekanan — Sahril (ya, dua nama mirip tapi urusan serius)
Kelima orang itu digelandang ke dua lokasi berbeda Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung dengan pengawalan ketat. Istilahnya, distribusi air gagal, distribusi tersangka sukses.
Sekitar pukul 23.54 WIB, Dendi muncul dari ruang pemeriksaan. Wajah tegang, rompi tahanan pink, masker dan topi menutupi sisa wibawa kekuasaan.
Tanpa sepatah kata, ia digiring menuju mobil tahanan. Air minum yang ia janjikan untuk rakyat belum mengucur, tapi air mata publik sudah berurai.
“Terdapat alat bukti yang cukup sehingga lima orang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.”ungkap Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers dini hari, Selasa 28 Oktober 2028.
DAK Air Minum 2022 sebesar 8,2 Miliar itu menguap sebelum mengalir ke pipa-pipa warga. Rencana awal oleh Dinas Perkim sudah disetujui pusat, tapi saat dieksekusi entah mengapa pindah kementrian dalam negeri versi lokal pindah dinas!
Perencanaan baru dibuat, pekerjaan jadi tak sesuai, hasil tak tercapai.
Air tak mengalir, yang mengalir malah pasal 2 dan 3 UU Tipikor lengkap dengan bonus Pasal 55 KUHP.
Proyek strategis yang seharusnya menyelamatkan warga Pesawaran dari kekeringan, malah menyelamatkan para tersangka dari kehidupan bebas.
Warga butuh air minum, yang tersedianya kini air sumur di Rutan Way Hui. Untuk detail peran masing-masing dan angka pasti kerugian negara, penyidik masih bungkam.
“Air adalah sumber kehidupan. Tapi kalau sudah di tangan yang salah, bisa jadi sumber perkara.”ujar Pengamat rakyat, di warung kopi, sambil mengelus kepala.
Untuk diketahui, proyek SPAM di Pesawaran senilai Rp 8 miliar tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022.
Diduga terjadi tindak pidana korupsi karena manfaatnya tidak dirasakan sama sekali oleh masyarakat sebagai penerima manfaat, yaitu sebanyak 1600 saluran rumah di empat desa.***












