Scroll untuk baca artikel
Persona

Profil eks Bupati Pesawaran Dua Periode Dendi Ramadhona Tersangkut Korupsi, Segini Kekayaannya

×

Profil eks Bupati Pesawaran Dua Periode Dendi Ramadhona Tersangkut Korupsi, Segini Kekayaannya

Sebarkan artikel ini
Dendi Ramadhona mantan Bupati Pesawaran - foto dox ist

LAMPUNG — Berakhir tragis, setelah dua periode memimpin Kabupaten Pesawaran, Dendi Ramadhona kini harus memimpin nasibnya sendiri di ruang tahanan.

Eks Bupati Pesawaran itu resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa dinihari (28/10/2025) usai menjalani pemeriksaan yang dikabarkan berlangsung hingga larut malam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tak sendiri, eks Bupati Pesawaran Dendi ditemani empat orang lainnya termasuk seorang kepala dinas dan tiga rekanan proyek yang kini bersama-sama “mengabdi” di bawah pengawasan hukum, bukan rakyat.

Dari Direktur CV hingga Bupati Dua Periode

Sebelum dikenal sebagai politisi, eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona adalah pengusaha. Ia pernah menjabat Direktur CV Laba Utama Bandung dan CV Fleksi Utama Lampung pada 2001–2008, serta menjadi Komisaris PT Mandiri Tekhnindo Jaya di tahun 2006.

Tampaknya, “mandiri” memang sudah menjadi gaya hidup Dendi sampai akhirnya benar-benar dimandirikan oleh Kejati Lampung.

Pada 2009, Dendi banting setir ke politik dan berhasil duduk di DPRD Provinsi Lampung selama dua periode (2009–2014 dan 2014–2019).

Lalu, lewat Partai Demokrat, Dendi naik pangkat menjadi Bupati Pesawaran (2016–2021) dan kembali menang pada Pilkada 2020.

Ia pun sempat digadang-gadang sebagai figur muda yang “enerjik, inovatif, dan berpengalaman” tiga kata yang kini bergeser maknanya dalam konteks hukum.

Dari Proyek Air Bersih ke Situasi yang “Keruh”

Nama Dendi mulai mencuat di meja penyidik saat kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran mencuat.

Proyek senilai Rp8 miliar itu sejatinya bertujuan mulia menyediakan air bersih bagi masyarakat. Namun ironisnya, justru menyeret sejumlah pihak ke “arus hukum” yang makin deras.

Dendi sempat diperiksa sebagai saksi pada 4 September 2025 lalu. Kala itu ia berkilah hanya memberikan kesaksian seputar kebijakan saat dirinya menjabat bupati.

Kini, pemeriksaan lanjutan justru berujung pada penahanan. Air memang mengalir ke tempat rendah dan hukum tampaknya sedang mencari titik terendah dari aliran proyek ini.

Harta Tetap Deras, Walau Jabatan Sudah Surut

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Dendi terbilang stabil antara Rp11 hingga Rp12 miliar selama menjabat bupati.
Dalam laporan terakhir (Maret 2025), total kekayaannya mencapai Rp12,2 miliar.

Detailnya:

  • Tanah dan bangunan: Rp9,8 miliar
  • Empat kendaraan bermotor: Rp895 juta
  • Harta bergerak lainnya: Rp849 juta
  • Kas dan setara kas: Rp525 juta
  • Lain-lain (yang tidak dijelaskan, tapi selalu menarik perhatian publik): Rp70 juta

Untuk ukuran mantan kepala daerah, harta itu tampak “sehat”. Sayangnya, rekening kepercayaan publik sedang defisit.

Dari Balai Adat ke Balai Tahanan

Bupati dua periode ini dikenal ramah dan aktif di banyak kegiatan sosial mulai dari festival budaya, pembinaan UMKM, hingga gotong royong desa. Kini, kegiatan hariannya lebih sederhana: pemeriksaan berkas, koordinasi dengan pengacara, dan “silaturahmi antar-tahanan”.

Meski Kejati Lampung belum merinci pasal yang menjeratnya, publik sudah lebih dulu bersuara. Sebagian menilai ini sebagai ujian integritas, sebagian lagi menyebutnya “karma politik dalam kemasan hukum”.

Catatan Akhir: Air Hidup, Jabatan Menguap

Kasus Dendi Ramadhona menambah daftar panjang kepala daerah di Lampung yang terjerat perkara korupsi.

Dari proyek air bersih yang kini keruh, publik diingatkan bahwa transparansi bukan hanya soal laporan keuangan, tapi juga moral kepemimpinan.

Dan jika benar air adalah sumber kehidupan, maka bagi sebagian pejabat, sumber itu tampaknya terlalu menggoda untuk tidak diminum meski akhirnya harus meneguk air tahanan.***