Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Ambar dan Luka Impunitas: Kisah Jurnalis yang Melawan Diam

×

Ambar dan Luka Impunitas: Kisah Jurnalis yang Melawan Diam

Sebarkan artikel ini
Ambarita wartawan di Bekasi dan laporan ke Polda Metroj Jaya

BEKASI — Di negeri yang katanya menjunjung demokrasi, ironi itu berulang. Setiap 2 November dunia memperingati Hari Internasional Mengakhiri Impunitas terhadap Kejahatan terhadap Jurnalis. Tapi di Indonesia, hari itu lebih sering terasa seperti pengingat bahwa impunitas justru sedang sehat-sehat saja.

Nama Diori Parulian Ambarita, atau yang akrab disapa Ambar, kini menjadi simbol getir dari luka lama itu luka yang tak pernah benar-benar diobati, hanya ditutup dengan plester pernyataan pers dan janji penyelidikan “sesegera mungkin” yang entah kapan datangnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dua kali dalam satu tahun, Ambar seorang jurnalis investigasi yang dikenal vokal dan tegas harus menanggung kekerasan fisik dan psikis karena pekerjaannya. Januari di Babelan, September di Tambun Selatan. Dua lokasi berbeda, tapi pola yang sama, pengeroyokan, perampasan alat liputan, dan intimidasi.

BACA JUGA :  SMAN 1 Semaka Larang Wartawan Masuk: Proyek Rp 1,176 Miliar Dirawat Ketat, Seperti Rahasia Negara

Semuanya terjadi saat ia tengah menjalankan tugas jurnalistik, menelusuri dugaan penyimpangan distribusi produk konsumsi.

Kepolisian sudah menerima laporan. Tapi seperti kisah klasik yang sudah kita hafal:

“Laporan diterima, pelaku masih dalam penyelidikan.”

Dan penyelidikan itu, seperti banyak kasus lain, berjalan pelan kadang terasa lebih lambat dari tinta yang mengering di surat laporan polisi.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia sering berhenti di titik “laporan diterima”.

Proses hukum jarang berlanjut ke meja hijau, apalagi menyentuh pasal perlindungan profesi pers dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.

BACA JUGA :  Wartawan Gelar Aksi di PN Kota Metro, Bela Rekan Seprofesi

Seolah undang-undang itu hanya berfungsi sebagai hiasan konstitusi bagus di atas kertas, tapi lembek di lapangan.

Banyak aparat masih lebih nyaman mengategorikan kekerasan terhadap jurnalis sebagai “penganiayaan biasa”. Padahal yang diserang bukan sekadar tubuh wartawan, tapi hak publik untuk tahu.

“Kalau aparat tidak mampu melindungi jurnalis, bagaimana publik bisa percaya pada keadilan?” kata Ambar dalam refleksi Hari Impunitas Jurnalis Sedunia tahun ini.

Sebuah pertanyaan yang menohok, tapi sayangnya tidak banyak dijawab.

Berbagai organisasi pers dari FWJI, AWIBB, FPII, hingga PWRI sudah menyuarakan dukungan.
Mereka menuntut kejelasan, bukan basa-basi.

Bagi mereka, ini bukan hanya tentang Ambar, tapi tentang keselamatan seluruh pewarta di negeri yang masih suka alergi terhadap kebenaran.

BACA JUGA :  Uang 100 Juta per RW Resmi Dicairkan, Tapi Ingat Jaksa Ikut Nebeng Duduk

“Kami berdiri bersama Diori Parulian Ambarita. Ini bukan sekadar kasus personal, ini soal sistem yang membiarkan kekerasan tanpa hukuman,” ujar salah satu perwakilan FPII dalam forum bersama FWJI.

Aksi solidaritas dan diskusi publik bertajuk “Mengakhiri Impunitas, Menegakkan Keadilan untuk Jurnalis” kini tengah disiapkan.

Isinya bukan sekadar pidato, tapi ajakan: bahwa melindungi wartawan sama artinya dengan melindungi demokrasi.

Ketika Pers Masih Diuji oleh Kekuasaan

Fenomena impunitas ini sebetulnya bukan hal baru. Di setiap provinsi, selalu ada nama yang menjadi korban dipukul, diintimidasi, dikriminalisasi. Yang berubah hanya tanggal dan lokasinya. Selebihnya sama laporan jalan di tempat, pelaku bebas, dan korban diminta “bersabar”.