Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

LSM LINAP Bongkar Dalih Pemkot: Rumah Dinas di Fasum, Dalih ‘Sarana Pemerintahan’ Tak Masuk Akal

×

LSM LINAP Bongkar Dalih Pemkot: Rumah Dinas di Fasum, Dalih ‘Sarana Pemerintahan’ Tak Masuk Akal

Sebarkan artikel ini
Baskoro Ketua Umum LSM LINAP mempertanyakan kelanjutan proyek investasi PSEL di Kota Bekasi Selasa 12 desember 2023
Baskoro Ketua Umum LSM LINAP

KOTA BEKASI — Polemik pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Villa Meutia Kirana terus bergulir.

Setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui rilis resminya menegaskan bahwa proyek tersebut tidak melanggar ketentuan karena berdiri di atas lahan “sarana”, bukan “prasarana” publik seperti jalan, taman, atau ruang terbuka hijau.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Meski Pemkot menegaskan pembangunan itu tidak melanggar aturan, LSM Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) justru menyebut langkah tersebut berpotensi menabrak hukum dan menyingkirkan hak publik.

Diketahui sebelumnya melalui pernyataan resminya, Pemkot Bekasi menegaskan bahwa rumah dinas Wakil Wali Kota tidak dibangun di atas lahan fasum/fasos publik.

Menurut Kepala BPKAD Kota Bekasi Yudianto, tanah tersebut merupakan aset milik pemerintah yang telah diserahkan oleh pengembang sejak Desember 2009, berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST).

“Lahan itu milik Pemkot, sudah tercatat dalam neraca daerah. Jadi, tidak diperlukan izin penggunaan lahan karena pemerintah membangun di atas asetnya sendiri,” ujar Yudianto.

BACA JUGA :  LINAP Minta Wali Kota Bekasi Evaluasi BAST Pasar Jatiasih

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Widayat Subroto menambahkan, proyek ini dilakukan sesuai peraturan perundangan dan tengah mengurus dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sementara Kepala Dinas Tata Ruang Arif Maulana menegaskan bahwa rumah dinas tersebut “termasuk dalam kategori sarana penunjang pemerintahan” sehingga pemanfaatan lahannya dianggap sah.

LSM LINAP: “Jangan Putar-Balik Makna Sarana Umum!”

Ketua DPP LSM LINAP Baskoro menilai argumentasi Pemkot Bekasi terlalu dipaksakan dan menyesatkan publik.

Menurutnya, baik fasum maupun fasos merupakan bagian dari PSU yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, bukan pejabat.

“Itu lahan publik, bukan halaman belakang pejabat. Pemkot seolah-olah ingin melegitimasi alih fungsi lahan publik hanya dengan menyebut kata ‘sarana pemerintahan’. Padahal undang-undang sudah jelas melarang,” tegas Baskoro.

Ia mengutip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur bahwa penggunaan lahan harus sesuai peruntukannya.

BACA JUGA :  Video Petugas Dishub Kota Bekasi Arogan Beredar, Kadishub: Masih Dalam Proses

“Pasal 69 UU Penataan Ruang jelas: pelanggaran tata ruang bisa dipidana tiga tahun dan denda Rp500 juta. Ini bukan persoalan teknis, tapi persoalan etik dan hukum,” ujarnya.

Menurut dokumen analisis yang dihimpun LINAP, lahan fasum dan fasos wajib digunakan untuk kepentingan publik seperti taman, sekolah, puskesmas, jalan lingkungan, atau rumah ibadah.

Alih fungsi untuk kepentingan individu termasuk pejabat pemerintah tidak dibenarkan secara prinsip tata ruang maupun etika publik.

“Begitu pemerintah sendiri menafsirkan ulang fungsi fasum, maka ke depan semua bisa. Hari ini rumah dinas, besok mungkin kantor pribadi. Kalau logikanya begitu, rakyat tinggal dapat sisa tanah di pojokan,” sindir Baskoro.

Untuk lanjut dia, tentu patut dipertanya kebijakan tersebut karena dinilai pemerintah terkesan menutup mata terhadap kebutuhan ruang terbuka hijau dan fasilitas sosial.

“Di sini taman saja susah dirawat, tapi rumah dinas malah dibangun di lahan PSU. Kalau katanya milik Pemkot, ya milik publik dong, bukan milik pribadi pejabat,” ujarnya lagi.

BACA JUGA :  Partainya Diduga Lindungi Koruptor di Kota Bekasi, Mahasiswa Siap Geruduk Prabowo

LINAP Desak Audit dan Peninjauan Ulang

LSM LINAP mendesak agar DPRD Kota Bekasi dan aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap status dan peruntukan lahan PSU di Bekasi.

“Jangan sampai dalih administrasi menutupi fakta pelanggaran tata ruang. Pemerintah harus memberi contoh, bukan memelintir regulasi,” ujar Baskoro.

Ia juga menegaskan, jika benar pembangunan tersebut dilakukan di atas lahan PSU yang belum diubah statusnya melalui mekanisme hukum, maka Pemkot Bekasi berpotensi melakukan pelanggaran tata ruang yang dapat berimplikasi pidana.

Pemkot Bekasi mungkin benar secara administratif, tapi secara moral dan hukum, langkah ini rawan menabrak garis merah. Karena sejatinya, tanah PSU adalah milik publik, bukan privilese pejabat.

“Kalau semua pejabat merasa berhak menempati lahan PSU, lalu di mana rakyat akan menikmati fasilitas sosialnya? Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal keadaban,” tutup Baskoro.***