Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Nafsu Tak Pensiun Walau Sudah Lansia, Kakek 66 Tahun Asal Pringsewu Berhasil Menanam Benih di Perut Anak Tiri

×

Nafsu Tak Pensiun Walau Sudah Lansia, Kakek 66 Tahun Asal Pringsewu Berhasil Menanam Benih di Perut Anak Tiri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

PRINGSEWU – Dunia pendidikan moral kembali diuji. Di tengah gempuran kemajuan teknologi. Kali ini datang kabar “mengharukan” dari Kabupaten Pringsewu, Lampung, tentang seorang ayah tiri berinisial MZ (66) yang terlalu sayang, sampai-sampai menanam benih di perut anak tirinya, lupa arti kata sayang yang sebenarnya.

Korban, seorang gadis remaja berusia 16 tahun, diketahui tengah mengandung tujuh bulan. Bukan karena pendidikan seks di sekolah terlalu maju, tapi karena didikan ayah tiri yang “terlalu dekat” dengan keluarga.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya hingga hamil.

BACA JUGA :  Kegiatan Bank Duafa Desa Margosari Pringsewu, Raih Penghargaan

“Benar, Polres Pringsewu telah menerima laporan. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).

Pelaku MZ yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani rupanya sempat berpikir bahwa cinta tak mengenal batas umur, moral, ataupun akal sehat.

Menurut polisi, peristiwa itu terjadi pada 14 April 2025, saat korban sedang beristirahat di kamarnya. Sang pelaku datang dengan ancaman klasik ala sinetron jadul. “Kalau nolak, kamu saya pulangkan ke Riau.”

Korban yang ketakutan tentu tak punya pilihan lain. Sebulan kemudian, sang “pahlawan keluarga” kembali mencoba hal yang sama, tapi kali ini disaksikan langsung oleh ibu korban. Tak butuh gelar detektif untuk menebak akhir ceritanya, rumah tangga pun pecah, bukan karena ekonomi, tapi karena kelakuan yang tak masuk logika.

BACA JUGA :  Orang Tua Korban Pembunuhan Sadis oleh Polisi Tanpa Proses Hukum Minta Pelaku Dipecat

Kisah ini baru terungkap pada Juli 2025, ketika korban mengaku merasa ada “pergerakan” di dalam perutnya. Setelah dites, hasilnya positif hamil. Sayangnya, bukan hasil tes beasiswa, melainkan hasil “uji coba keperluan rumah tangga” versi ayah tiri.

Ibu korban yang hancur hati langsung melapor ke polisi. Kini MZ dijerat dengan Pasal 76D jo 81 dan Pasal 76E jo 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, cukup waktu untuk merenungi arti kata ayah.

BACA JUGA :  Aksi Curanmor Bersenpi di Pringsewu Gagal Total, Dua Pelaku Asal Lampung Tengah Babak Belur Dihajar Massa

AKP Johannes menambahkan, penyidik masih mendalami motif pelaku. Tersangka belum sepenuhnya kooperatif, yang mungkin sebenarnya ingin menambahkan keterangan tapi masih malu.

Kisah ini menjadi pengingat bagi kita semua, tidak semua “keluarga” berarti tempat aman. Kadang, justru dari dalam rumah sendiri badai datang, bukan dari laut, tapi dari hati yang rusak arah.

Semoga saja, ke depan, gelar “ayah terbaik” hanya diberikan pada mereka yang benar-benar paham bahwa melindungi itu bukan berarti memiliki, dan menyayangi itu bukan berarti menyakiti. ***