KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melalui Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan, yang dikoordinasikan oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, melakukan pembongkaran sejumlah bangunan liar di atas saluran air di wilayah Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
Penertiban berlangsung sejak Senin hingga Selasa, 10–11 November 2025, sebagai bagian dari langkah strategis Pemkot Bekasi dalam mengembalikan fungsi saluran air dan mencegah potensi banjir perkotaan.
Kegiatan tersebut melibatkan lintas unsur pemerintahan dan aparat, antara lain Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, PLN, Satpol PP, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Diskominfostandi, Bagian Hukum Setda, serta pihak kecamatan dan kelurahan setempat.
Sinergi ini menunjukkan bahwa penataan ruang bukan hanya soal fisik bangunan, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlanjutan lingkungan kota.
Tindakan pembongkaran dilakukan berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/5417/Distaru.Dalru tertanggal 6 November 2025, serta mengacu pada sejumlah regulasi penting, di antaranya:
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
- PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung;
- PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
- Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
- Perda Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung;
- Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Izin Pemanfaatan Ruang;
- Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
- Perwali Nomor 24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan; dan
- Perwali Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Lahan.
Kepala Bidang Pengendalian Ruang Distaru Kota Bekasi, yang diwakili Penata Ruang Ahli Muda, Tarmuji, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan bukan untuk merugikan warga, melainkan untuk melindungi masyarakat dari risiko banjir dan kerusakan lingkungan.
“Kami menemukan sejumlah bangunan berdiri tepat di atas saluran air. Kondisi ini menyebabkan aliran tersumbat dan menjadi salah satu faktor penyebab genangan serta banjir di kawasan ini,” ujar Tarmuji.
Ia menambahkan, sebelum tindakan tegas dilakukan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan dan perintah bongkar mandiri kepada pemilik bangunan.
“Namun karena tidak ada tindak lanjut dari pemilik, kami terpaksa melakukan penertiban dan pembongkaran sesuai prosedur hukum,” imbuhnya.
Proses pembongkaran berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif, di bawah pengawalan aparat gabungan. Menariknya, langkah ini justru mendapat dukungan positif dari masyarakat sekitar, yang menganggap penertiban sebagai upaya nyata pemerintah mengatasi persoalan lingkungan dan drainase.
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau seluruh warga agar tidak mendirikan bangunan di atas saluran air maupun di area sempadan. Ketaatan terhadap aturan tata ruang akan menjadi fondasi penting dalam mencegah banjir, menjaga estetika kota, serta menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi semua.
“Penataan kota bukan sekadar urusan pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama antara warga dan pemerintah untuk mewujudkan Bekasi yang tertib, bersih, dan tangguh terhadap bencana,” pungkas Tarmuji. ***













