Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Paman Bejat di Tanggamus Diciduk Warga Kasus Dugaan Cabul Anak 14 Tahun

×

Paman Bejat di Tanggamus Diciduk Warga Kasus Dugaan Cabul Anak 14 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Cabul
Ilustrasi Cabul

TANGGAMUS – Warga Dusun Skala Bekhak, Pekon Putihdoh, Kecamatan Cukuh Balak, dibuat geger oleh ulah seorang pria berinisial MRI (45), yang diduga mencabuli keponakannya sendiri, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun.

Pelaku diamankan warga setelah korban memberanikan diri mencari pertolongan. Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Kamis (6/11/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sekretaris Desa Pekon Putihdoh, Saubul Hamid, membenarkan kejadian itu. Menurutnya, kasus terkuak ketika korban disamarkan dengan nama Bunga tidak sanggup lagi menahan perilaku pamannya yang sudah sejak lama menghantuinya.

“Benar, pelaku sudah diamankan warga dan kini dalam proses pemeriksaan Unit Reskrim Polresta Tanggamus. Kasus tetap berjalan sesuai hukum karena korban masih di bawah umur,” tegas Saubul, Minggu (16/11/2025).

BACA JUGA :  Sadis Kakek 76 Tahun di Babelan Tewas dengan Leher Nyaris Terputus 

Bunga datang ke kantor pekon ditemani seorang perempuan paruh baya. Kondisi korban tampak lelah, pucat, dan penuh tekanan psikologis ironisnya, semua itu terjadi di rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman.

Kisah Tragis di Balik Rumah yang “Seolah-Nyata”

Sejak kecil, Bunga hidup terpisah dari orang tuanya dan dititipkan pada tantenya, seorang guru PNS, yang tinggal serumah dengan pelaku. Status hubungan keluarga korban bahkan diubah seolah-olah ia anak kandung.

Alih-alih mendapat perlindungan tambahan, perubahan status itu justru membuatnya menjadi target empuk tindakan amoral sang paman.

Upaya Damai Keluarga

Lebih memilukan lagi, keluarga pelaku sempat mencoba mengupayakan “perdamaian”. Sebuah langkah yang entah muncul dari ketidaktahuan hukum, rasa malu, atau sekadar ketidakpekaan tingkat tinggi.

BACA JUGA :  Bea Cukai Batam Ringkus Pemudik Bawa Narkotika

Namun hukum jelas: kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Ini bukan sengketa batas tanah atau rebutan warisan; ini kejahatan serius dengan korban anak titik.

Pelaku Terancam Seumur Hidup

MRI kini telah diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Ia dijerat UU Perlindungan Anak, yang ancamannya bisa mencapai hukuman maksimal seumur hidup sebuah konsekuensi yang lebih pantas daripada “damai keluarga” versi mereka.

Aparat menegaskan bahwa identitas korban akan tetap dirahasiakan sesuai undang-undang. Di tengah kasus pelik ini, satu hal jelas, keberanian korban melapor adalah langkah penting, sementara upaya menutupi kasus justru menjadi bagian dari masalah, bukan solusi.***