LAMPUNG TIMUR – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan bahwa praktik pengecoran BBM di SPBU bukan sekadar pelanggaran, tetapi tindakan yang secara langsung merampas hak masyarakat terhadap BBM subsidi.
Dan untuk SPBU 24.341.128 di Simpang Sribhawono, Lampung Timur, pelanggaran itu terbukti terjadi pada Minggu malam, ketika aktivitas pengisian diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan bahwa Pertamina langsung turun melakukan pemeriksaan lapangan dan sanksinya tidak menunggu berlama-lama.
“Pertamina telah memberikan sanksi tegas kepada SPBU 24.341.128 karena terbukti melakukan penyalahgunaan BBM jenis Biosolar. Sanksinya berupa pembinaan serta penghentian penyaluran Biosolar dan Pertalite selama 30 hari,” tegas Rusminto, melalui rilis resmi diterima wawai news, Senin (17/11).
Dengan kata lain, aksi pengecoran hanya berlangsung beberapa jam, tapi konsekuensinya berlangsung sebulan penuh.
Pelanggaran di SPBU Tidak Bisa Dianggap ‘Khilaf Teknis’
Pertamina menekankan bahwa apa yang terjadi pada Minggu malam bukan sekadar kekeliruan operasional, melainkan pelanggaran serius yang merusak tata kelola energi dan merugikan masyarakat kecil yang justru paling bergantung pada BBM subsidi.
“Pertamina tidak segan memberikan tindakan tegas kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar,” tambah Rusminto.
Pesannya jelas: SPBU boleh mengambil keuntungan dari penjualan BBM, tapi bukan keuntungan dari penyalahgunaan.
Efek Jera: Bukan Ancaman, Tapi Implementasi
Sanksi 30 hari bukan hanya bentuk pembinaan, tetapi peringatan keras bagi seluruh SPBU di wilayah Sumbagsel bahwa pengecoran, permainan kuota, atau segala bentuk manipulasi distribusi BBM subsidi bukan hanya dilihat, tetapi ditindak.
Efek jeranya diharapkan terasa:
- Bagi SPBU pelanggar: pintu pom untuk BBM subsidi ditutup sementara.
- Bagi SPBU lain: pesan ini harusnya cukup jelas tanpa perlu contoh kedua.
Layanan Masyarakat Tetap Aman: SPBU Terdekat Disiapkan
Pertamina memastikan bahwa penghentian penyaluran di SPBU Simpang Sribhawono tidak mengganggu akses BBM bagi masyarakat. SPBU 24.341.13, berjarak hanya sekitar 2,2 km, disiapkan untuk menampung kebutuhan warga.
Masyarakat tidak perlu khawatir akan kehabisan BBM yang perlu khawatir justru SPBU yang masih berniat “nakal”.
Pertamina Libatkan APH: Pengawasan Diperketat Pasca Kasus Minggu Malam
Setelah insiden pengecoran tersebut, Pertamina memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Pengawasan distribusi BBM subsidi bakal semakin ketat, terutama di titik-titik rawan pelanggaran.
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi praktik serupa melalui PCC 135 atau aparat terkait.
Karena sering kali, kasus pengecoran terbongkar bukan oleh pelaku yang mengaku, tetapi oleh warga yang tidak tinggal diam.
Pertamina ingin menunjukkan bahwa pelanggaran seperti pengecoran di Simpang Sribhawono bukan hanya diketahui, tetapi langsung dipotong rantainya. Dari bukti pelanggaran hingga jatuhnya sanksi, proses berjalan cepat.
Dan untuk SPBU lain yang mungkin berpikir coba-coba: Sebelum bermain dengan BBM subsidi, lihat dulu bagaimana nasib SPBU Simpang Sribhawono.
Karena jika Minggu malam terjadi pelanggaran, Senin pagi sanksi sudah menunggu di depan pintu.***












