Scroll untuk baca artikel
Head LineHukum & Kriminal

Dua Pelaku Pungli di Lahan PSM 2 Lampung Timur Diamankan Warga, Diduga Suruhan ‘Bos Bayangan’

×

Dua Pelaku Pungli di Lahan PSM 2 Lampung Timur Diamankan Warga, Diduga Suruhan ‘Bos Bayangan’

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pungli Rp15 Ribu per truk di areal PSM 2, Desa Gunung Agung, Sekudik, Lampung Timur, saat diamankan warga, Selasa (18/11) - foto Jali

LAMPUNG TIMUR — Dua Warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan ditangkap warga karena nekat melakukan Pungutan liar alias pungli di sekitar area parkir PT Pesona Sawit Makmur 2 (PSM 2) di Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, Selasa (18/11/2025).

Namun sayangnya satu berhasil melarikan saat diintrogasi warga setelah mencoba ‘menjual karcis parkir imajiner’ kepada para sopir Tandan Buah Segar (TBS). Padahal sebelumnya perusahaan dan pemerintah desa sudah tegas melarang praktik semacam itu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut temuan lapangan, kedua pelaku kedapatan meminta Rp15.000 per truk. Nominal yang entah dari mana acuannya karena jelas bukan tarif resmi, bukan perda, bukan perdes, dan jelas bukan produk hukum negara.

BACA JUGA :  Nyamar Jadi Pemesan, Polisi Bongkar Prostitusi Online yang Dikendalikan Pasutri di Metro

Kalaupun mau disebut “aturan”, mungkin hanya berlaku di republik kecil buatan mereka sendiri. Keduanya diamankan sebelum dipanggilkan Bhabinkamtibmas.

“Sudah dibilang dilarang, masih saja minta-minta. Seperti nggak bisa hidup tanpa pungli,” sindir salah satu warga.

Saat diinterogasi, keduanya sempat kompak menyebut bahwa mereka bergerak “atas perintah” seorang pria bernama Syamsul, warga Tanjung Bintang, serta rekannya Hamzah.

Nama yang tiba-tiba muncul seperti karakter antagonis dalam drama berseri, tidak pernah terlihat, tapi sering disebut sebagai dalang.

Kini warga bertanya siapa sebenarnya Syamsul? Apakah benar ada ‘komando’ atau hanya alasan klasik untuk mengalihkan tanggung jawab? Temuan ini makin memperkuat dugaan bahwa pungli ini bukan insiden spontan, melainkan pola lama yang terus diulang, meski sudah ada larangan resmi.

BACA JUGA :  Tiga Warga Natar Diamankan Terkait Narkoba

Sebelumnya, perusahaan PSM 2 dan Pemerintah Desa Gunung Agung telah mengeluarkan imbauan keras agar tidak ada siapa pun yang menarik uang, baik di area perusahaan maupun area parkir.

Imbauan itu tampaknya hanya dihormati oleh pihak yang memang berniat baik—sementara oknum-oknum yang menganggap pungli sebagai profesi tetap meneruskan “tradisi” mereka.

Warga menilai tindakan kedua terduga pelaku bukan sekadar pelanggaran kecil, tetapi bagian dari persoalan yang lebih besar, premanisme yang dibungkus alasan parkir.

“Kami ingin polisi jangan hanya berhenti di dua orang ini. Kalau benar ada yang nyuruh, kalau benar ada jaringan kecil-kecilan, ya bongkar sekalian,” ujar seorang tokoh masyarakat.

“Jangan sampai nanti yang ditangkap cuma pion, sementara rajanya jalan-jalan.”imbuhnya.

Masyarakat mendesak penegakan hukum yang lebih tegas dan menyeluruh. Menurut mereka, sudah saatnya wilayah sekitar PSM 2 bersih dari pungli, bukan hanya demi kenyamanan sopir dan perusahaan, tetapi juga demi menjaga martabat desa yang selama ini tercoreng oleh ulah oknum pencari keuntungan instan.

BACA JUGA :  Ridwan Kamil Sebut Progres Citarum Harum Mampu Tangani 2.800 Ton Sampah Sehari

“Kalau pungli dibiarkan, sebentar lagi bukan cuma parkir yang dipungut. Bisa-bisa udara yang kita hirup juga dimintain tarif,” ujar Ali di lokasi.

Kasus ini kini menunggu penyelidikan resmi dari aparat kepolisian satu pelaku Pungli sudah diserahkan ke Polsek Sekampung Udik, satu lagi berhasil lolos.

Diharapkan penanganannya tidak berhenti pada seremonial, tapi tuntas sampai ke akar termasuk menelusuri siapa sebenarnya ‘pengatur panggung’ di balik praktik pungli yang seolah tidak pernah tamat ini.***