Scroll untuk baca artikel
Info Wawai

Bolehkah Melamar Janda yang Sedang Iddah? Begini Penjelasan Ulama Fikih

×

Bolehkah Melamar Janda yang Sedang Iddah? Begini Penjelasan Ulama Fikih

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

WAWAINEWS.ID – Dalam kehidupan rumah tangga, setiap pasangan tentu berharap perjalanan pernikahannya berlangsung harmonis hingga akhir hayat. Namun takdir Allah SWT kadang berkata lain.

Ada pasangan yang berpisah karena kematian, ada pula karena perceraian. Ketika itu terjadi, syariat Islam menetapkan masa iddah bagi seorang wanita sebuah masa tunggu yang tidak boleh diabaikan, termasuk dalam urusan lamaran.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Lalu pertanyaan penting pun muncul: bagaimana hukum melamar wanita yang masih menjalani iddah?

Dalam Mausu‘atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, ulama fikih memberikan penjelasan lengkap dan sistematis mengenai masalah ini.

Dua Cara Melamar: Terang-Terangan vs Sindiran

Ulama membagi cara menyampaikan lamaran menjadi dua bentuk:

1. Tashrih (Lamaran Terang-Terangan)

Lamaran yang jelas dan tegas menunjukkan keinginan menikah.

Contohnya:

  • “Aku ingin menikah denganmu.”
  • “Jika masa iddahmu selesai, aku akan menikahimu.”
BACA JUGA :  Polda Metro Jaya Akhirnya Bongkar Dugaan Korupsi di DBMSDA Kota Bekasi

Inilah lamaran yang tidak lagi mengandung makna lain. Jernih dan langsung ke inti.

2. Ta’ridl (Lamaran Sindiran)

Lamaran halus yang tidak secara langsung menyatakan keinginan menikah, tetapi mengandung makna tersebut.

Contohnya:

  • “Banyak lelaki yang berharap mendapatkan wanita sepertimu.”
  • “Siapa yang tak ingin bersama wanita sebaikmu?”

Lamaran ini bersifat kiasan bukan pernyataan langsung, tetapi arah maknanya jelas.

Hukum Melamar Wanita Iddah Berdasarkan Jenis Iddah

Setelah memahami dua bentuk lamaran, para ulama menjelaskan bahwa hukum melamar wanita iddah berbeda-beda tergantung jenis iddah yang dijalani.

Berikut penjelasan yang penting untuk dipahami:

1. Iddah Talak Raj‘i (Talak 1 atau 2)

Suami masih boleh rujuk tanpa akad baru.

Hukum melamar:
Tidak boleh, baik terang-terangan maupun sindiran.

Sebab:
Wanita tersebut masih dalam “status hubungan” dengan suami. Suami boleh rujuk kapan saja selama iddah.

BACA JUGA :  Kang Emil Ditunjuk Anggota Dewan Penasihat ICMI

2. Iddah Talak Bain Kubra (Talak 3)

Hubungan pernikahan benar-benar putus. Suami tidak bisa rujuk kecuali wanita telah menikah dengan pria lain, lalu bercerai secara sah.

Hukum melamar:
Tidak boleh secara terang-terangan
✔️ Boleh dengan sindiran

Lamaran halus diperbolehkan karena tidak ada lagi hak rujuk bagi mantan suami.

3. Iddah karena Faskh (Pembatalan Nikah)

Faskh terjadi karena sebab syar’i, misalnya murtad, cacat pernikahan, atau impotensi.

Jika faskh setelah hubungan suami-istri:
❌ Tidak boleh lamaran terang-terangan
✔️ Boleh lamaran sindiran

Jika faskh sebelum hubungan suami-istri:
✔️ Boleh dilamar secara terang-terangan maupun sindiran

Karena tidak ada masa iddah.

4. Iddah karena Kematian Suami

Wanita wajib menjalani iddah selama 4 bulan 10 hari, atau hingga melahirkan jika sedang hamil.

Hukum melamar:
❌ Tidak boleh secara terang-terangan
✔️ Boleh secara sindiran

Hubungan pernikahan telah putus karena kematian, namun syariat tetap memberikan masa hormat.

BACA JUGA :  Sapi Merah Diklaim Lahir 'Sempurna' di Israel, Disebut Tanda Akhir Zaman

Kesimpulan: Bagaimana Sebenarnya Aturan Melamar Wanita Iddah?

Secara umum:

❌ Semua wanita iddah tetap haram dilamar secara terang-terangan.

Karena pada dasarnya ia masih berada dalam masa transisi dari pernikahan sebelumnya.

✔️ Lamaran sindiran diperbolehkan dalam kasus tertentu, yaitu:

  • Janda talak bain kubra
  • Janda faskh (setelah dukhul)
  • Janda karena kematian suami

Aturan ini menjaga kehormatan wanita, menata masa peralihan, dan memastikan tidak ada kekacauan dalam nasab maupun hak-hak pernikahan.

Syariat Islam menetapkan aturan iddah bukan untuk membatasi kebahagiaan seseorang, melainkan menjaga kehormatan, kejelasan status, dan ketertiban rumah tangga.

Oleh karena itu, memahami hukum lamaran dalam masa iddah menjadi penting agar kita tidak terjatuh pada pelanggaran syariat baik karena ketidaktahuan maupun ketergesaan.

Wallahu a’lam bish-shawab.***