BEKASI – Aktivis Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK), Muhammad Yusuf, menyorot aroma tak sedap yang muncul dari proyek pengadaan pompa distribusi di IPA Cabang Pondok Ungu.
Diketahui bahwa, Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perumda Tirta Bhagasasi Cabang Pondok Ungu. Fungsi utamanya adalah mengolah air baku (biasanya dari sungai) menjadi air bersih yang didistribusikan ke pelanggan di wilayah Pondok Ungu dan sekitarnya di Bekasi.
Pompa berkapasitas 400 liter per detik yang seharusnya baru, kata Yusuf, justru “disulap” menjadi pompa rakitan praktik klasik yang menunjukkan kreativitas luar biasa dalam mengakali anggaran publik.
Menurut Yusuf, kejanggalan ini bukan kerja satu-dua orang. Ia membeberkan adanya dugaan keterlibatan berlapis mulai dari Kepala Bagian Keuangan tahun 2023, Kepala Cabang Pondok Ungu, Kepala Seksi Produksi, Staf Produksi, hingga Kepala Bagian Perawatan kantor pusat.
“Semuanya seolah bergerak kompak, layaknya orkestra yang sudah lama latihan,” sindir Yusuf.
“Kami menduga keras ada penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan negara. Pompa yang mesti baru, diganti rakitan. Kalau ini bukan penyimpangan, saya tidak tahu lagi definisi apa yang cocok,” tegasnya.
Yusuf juga menyinggung bahwa proyek ini diduga menabrak Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, terutama Pasal 12 Nomor 6. Pasal yang sederhana namun kerap ‘dilupakan’ itu secara tegas melarang pengurus barang melakukan perdagangan, pemborongan, atau penjualan jasa yang dananya bersumber dari APBD.
Dengan kata lain, tegas Yusuf, aturan dibuat untuk dipatuhi bukan untuk dipelintir seperti mie instan.
LPK mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan, membongkar dugaan korupsi ini sampai ke akar-akarnya, serta memeriksa seluruh pihak terkait.
“Ini bukan sekadar proyek pompa. Ini cermin tata kelola. Dan cermin itu tampaknya sedang retak,” tutup Yusuf.***












