BEKASI – Desakan agar Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husni, segera dicopot dari jabatannya terus bergema. Suaranya datang dari para aktivis Bekasi yang, belakangan ini telah mengklarifikasi langsung ke Yayasan Waqaf Al Muhajirin, Jakapermai, Bekasi.
Aktivis Barisan Muda Bekasi (BMB), Juhartono, menjadi yang paling vokal. Ia menilai rekam jejak Daud Husni semasa berkiprah di Yayasan Waqaf Al Muhajirin Jakapermai Bekasi masih menyisakan tanda tanya besar.
Menurutnya, seseorang dengan “catatan sejarah kompleks” sebaiknya tidak ditempatkan di posisi strategis yang mengurus pelayanan publik.
“Daud Husni ini punya persoalan lama yang belum selesai dijawab publik. Itu sebabnya kami minta dia dicopot,” tegas Juhartono, yang nadanya terdengar seperti alarm kebakaran yang sudah terlalu lama diabaikan.
Sorotan Juhartono salah satunya merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1829 K/Pdt.Sus-PHI/2022, yang memuat pertimbangan hukum terkait mutasi dan demosi sejumlah pegawai, termasuk di dalamnya Daud Husni, saat masih berada di bawah naungan yayasan tersebut.
Dalam putusan itu, MA menyatakan mutasi dan demosi sah secara hukum karena didasari alasan ketidakpatuhan pada perintah atasan serta pelanggaran peraturan perusahaan.
Putusan itu sendiri tidak menuduh tindak pidana apa pun, namun bagi para aktivis, catatan indisipliner itu sudah cukup menjadi lampu kuning atau bahkan merah untuk menduduki jabatan penting di perusahaan daerah.
Sementara itu, isu soal dugaan penggelapan dan pemalsuan surat yang pernah diberitakan sejumlah media di masa lalu kembali diangkat para aktivis sebagai catatan tambahan.
Meski demikian, sampai kini belum ada penegasan hukum yang menyimpulkan perkara tersebut, sehingga semua dikembalikan pada ranah dugaan berdasarkan pemberitaan.
Hingga berita ini diturunkan, baik Daud Husni maupun manajemen Perumda Tirta Bhagasasi belum memberikan tanggapan resmi.
Aktivis BMB menilai keheningan ini justru menambah panjang daftar pertanyaan yang mestinya dijawab demi menjaga kredibilitas perusahaan daerah yang mengelola hajat hidup orang banyak air bersih, bukan wacana kering.
Barisan Muda Bekasi mendesak pemerintah daerah dan dewan pengawas Perumda Tirta Bhagasasi untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh.
“Kalau mesin pompa saja harus dicek berkala, masa jabatan strategis tidak?” sindir Juhartono.
Satu hal yang pasti bola kini ada di tangan para pemegang kewenangan. Apakah akan dilakukan evaluasi serius, atau justru hanya sekadar memutar kran wacana? Publik masih menunggu semoga tidak sepanjang antrean air di musim kemarau.***













