TANGGAMUS – Sejumlah wali murid di SDN 1 Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, mengaku dimintai setoran sebesar Rp50 ribu oleh ST, warga Pekon Sinar Saudara, saat anak-anak mereka menerima bantuan PIP sebesar Rp450 ribu.
ST diketahui mengenalkan diri sebagai Koordinator Desa (Kordes) PIP Tim Jalan Lurus, sebuah tim sukses yang dibentuk pada masa kampanye pasangan Saleh Asnawi – Agus Suranto pada Pilkada 2024 lalu.
Para siswa yang mendapat PIP melalui jalur ini disebut sebagai binaan dari kelompok tersebut, dan pengajuan bantuan dilakukan melalui jalur aspirasi salah satu anggota DPR RI.
Saat dikonfirmasi pada Rabu, 19 November 2025, Suteni dengan terang-terangan mengakui adanya pungutan tersebut.
Ia beralasan setoran Rp50 ribu digunakan untuk biaya operasional, fotokopi berkas, hingga pulsa untuk menginput data pengajuan PIP.
“Kami sebagai pengurus tidak ada yang ngebiayai. Sedangkan kami juga punya atasan, Pak Iswanto sebagai korcam Wonosobo,” ujarnya.
Lebih jauh,ST bahkan menyebut pungutan itu sebagai hal yang wajar.
“Kalau masalah setoran itu sudah sewajarnya, karena tanpa jasa kami sebagai pengurus, PIP itu tidak akan cair,” ucapnya.
Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan praktik pemotongan dana bantuan yang semestinya diterima utuh oleh siswa miskin.
Sementara pihak SDN 1 Sinar Saudara menegaskan bahwa pengajuan PIP tersebut tidak melalui jalur sekolah sehingga pihak sekolah tidak pernah mengintervensi proses tersebut.
Pihak sekolah memastikan bahwa dana PIP yang diajukan melalui jalur resmi sekolah selalu diberikan tanpa pungutan apa pun.
“Ya memang ada beberapa siswa yang mendapat PIP dari pengajuan melalui mereka. Suteni hanya memberitahu bahwa bantuan itu telah cair,” jelas salah satu guru pada Kamis, 20 November 2025.
Dikonfirmasi terpisah, pada Jumat, 21 November 2025, Ismanto, Koordinator Kecamatan (Korcam) PIP Wonosobo, dengan suara tegas, ia menyatakan membantah keras dugaan bahwa dirinya memberi instruksi pemotongan dana PIP.
“Saya tidak memberikan perintah. Jangankan Rp50 ribu, memungut Rp5 ribu pun tidak boleh. Sudah saya tegaskan ke Suteni dan semua kordes: jangan minta setoran sepeser pun, kecuali secara sukarela sebagai tanda terima kasih.”
Ismanto menegaskan bahwa tindakan Suteni sepenuhnya merupakan ulah pribadi.
“Terkait penarikan Rp50 ribu oleh Suteni, itu ulah dia sendiri. Jangan sekali-kali melibatkan saya. Kalau memang dia melakukan itu, berarti dia siap menanggung risiko dan konsekuensinya. Menurut saya, itu pungli,” tegasnya.
Ia kembali mengulangi bahwa dirinya telah berkali-kali melarang kordes melakukan pungutan apa pun kepada penerima bantuan.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan dan pungli dalam penyaluran PIP di berbagai daerah.
Para wali murid berharap aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan dapat turun tangan memeriksa dugaan pungutan liar ini, mengingat PIP merupakan program negara yang ditujukan untuk membantu siswa miskin, bukan menjadi ladang keuntungan oknum tertentu.***











