KOTA BEKASI — Kisah Ibu Maryati, warga Margamulya, Bekasi Utara, yang hidup seorang diri dalam kondisi ekonomi serba terbatas tanpa menerima satu pun bantuan sosial, kembali membuka wajah lama persoalan pendataan bansos, data tidak akurat, bantuan tersendat, warga rentan jadi korban.
Dinas Sosial Kota Bekasi akhirnya turun langsung merespons situasi ini setelah kabar mengenai kondisi Ibu Maryati mencuat di media online.
Pendamping Sosial Kecamatan Bekasi Utara bersama RT 05, RW 01, dan Pamor RW 01 melakukan kunjungan ke rumah Ibu Maryati. Temuan utamanya cukup “klasik” namun fatal: Kartu Keluarga masih menggunakan data lama.
Suami yang sudah meninggal lima tahun lalu masih tercatat sebagai anggota keluarga. Status kesejahteraan di SIKS-NG menunjukkan desil 2, artinya tingkat kerentanan sosial ekonominya sangat tinggi namun tidak terdeteksi sebagai penerima bantuan apa pun.
“Ini masalah yang sebenarnya bisa sangat cepat selesai kalau datanya benar. Tapi begitu data kependudukan tidak diperbarui, sistem langsung menganggap warga tidak memenuhi syarat, padahal situasi di lapangan sangat memprihatinkan,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robet P Siagian melalui rilis resmi yang diterima Wawai News, Sabtu (22/11).
Dinsos menegaskan bahwa validasi data kependudukan adalah pintu masuk utama untuk setiap pengusulan bansos. Tanpa itu, seluruh proses tidak bisa berjalan.
“Kami sudah koordinasi dengan RT, RW, dan Pamor untuk mengawal pembaruan KK-nya. Begitu administrasi selesai, kami langsung proses usulan bansosnya. Tidak boleh ada hambatan administratif bagi warga rentan,” tegas Robet.
Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan Kelurahan Margamulya untuk memastikan pembaruan administrasi kependudukan Ibu Maryati dapat segera diproses. Setelah itu, pengusulan sebagai penerima bansos akan dilakukan melalui operator DTSEN Kelurahan.
“Kami ingin memastikan bahwa kasus seperti Ibu Maryati tidak terulang. Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen memperkuat perlindungan sosial yang tepat sasaran. Jangan sampai warga paling rentan justru tercecer hanya karena data yang tidak terurus,” tambah Robet.
Komitmen Pemkot Bekasi
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk respons resmi Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Sosial atas kasus yang menimpa Ibu Maryati. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan sosial adalah hak setiap warga, bukan sekadar prosedur birokrasi.
Dengan pembaruan data dan pengawalan pendamping sosial, Ibu Maryati diharapkan segera masuk dalam daftar penerima bansos sebuah hak yang selama ini tidak ia nikmati akibat ketidaktepatan data.***













