Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Anak Bunuh Ayah di Bandar Lampung, Sehari Buron, Rustam Ditangkap di Gubuk Singkong

×

Anak Bunuh Ayah di Bandar Lampung, Sehari Buron, Rustam Ditangkap di Gubuk Singkong

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

BANDAR LAMPUNG – Sebuah tragedi keluarga kembali mencoreng wajah kemanusiaan. Seorang pria bernama Rustam (36) tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, Marso (67), hanya karena menolak ajakan bekerja di kebun.

Peristiwa memilukan itu terjadi di rumah korban, di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Jumat (21/11/2025) pagi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Polda Lampung bersama Polresta Bandar Lampung dan Polsek Kedaton bergerak cepat. Sang buron keluarga ini akhirnya meringkuk di tangan polisi setelah berusaha bersembunyi sehari penuh.

BACA JUGA :  Cegah Meluasnya Covid-19, Pemprov Lampung Siapkan Sanksi Sosial

Kepastian penangkapan disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Minggu (23/11/2025).

“Pelaku RE, anak kandung korban, berhasil diamankan di wilayah Lampung Selatan pada Sabtu malam,” ujar Yuni.

Pertikaian maut ini kabarnya dipicu ajakan korban agar anaknya ikut bekerja di kebun miliknya di Pesisir Barat. Ajakan sederhana yang semestinya tak lebih dari obrolan bapak-anak itu justru memicu amarah.

BACA JUGA :  Terungkap! Kolam Renang di Banyu Urip Tanggamus Sedot Air Tanah Ilegal, Tak Bayar Pajak?

Penolakan pelaku disebut memicu adu mulut. Namun, alih-alih mereda, perdebatan berubah menjadi amukan. Rustam masuk kamar, mengambil sebilah golok, lalu mendorong ayahnya hingga terduduk.

“Pelaku langsung menebaskan golok ke arah leher korban,” ungkap Yuni.

Tebasan itu membuat korban meninggal seketika. Rustam langsung kabur meninggalkan rumah, masih membawa golok yang ia gunakan.

Pelarian Rustam hanya bertahan sehari. Tim gabungan akhirnya menemukan keberadaannya di sebuah gubuk di tengah kebun singkong di Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan. Penangkapannya berlangsung sekitar pukul 19.15 WIB, Sabtu (22/11/2025).

BACA JUGA :  Jalinbar Kota Agung disemprot Disinfektan dengan AWC

Tak ada drama. Rustam pasrah, tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa golok, pakaian, dan tas miliknya.

“Seluruh barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan,” tegas Yuni, yang sebelumnya pernah menjabat Kapolres Metro.

Kasus ini menambah daftar kelam kekerasan dalam keluarga dan kembali mengingatkan publik bahwa amarah sesaat bisa memutus nyawa orang yang seharusnya paling dihormati. ***