Scroll untuk baca artikel
Head LineLingkungan Hidup

Desa Gunung Agung Dikepung Limbah Industri TBS Sawit dan Serabut Kelapa, DLH Jadi Penonton?

×

Desa Gunung Agung Dikepung Limbah Industri TBS Sawit dan Serabut Kelapa, DLH Jadi Penonton?

Sebarkan artikel ini
Penampakan cairan hitam mengalir dari samping aktivitas pengolahan serabut kelapa PT NS di Desa Gunung Agung, Sekaudik, Lampung Timur, tidak ada kolam penampungan cairan itu mengalir bebas ke lahan lebih rendah di lingkungan warga - foto doc Jali

LAMPUNG TIMUR — Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, kini berubah menjadi “zona eksperimen lingkungan” setelah dua perusahaan di wilayah itu dengan santai mencemari baik udara atau lingkungan .

Yang satu pabrik pengolahan TBS sawit PT PSM 2, yang satu lagi pabrik arang dari batok kelapa atau serabut kelapa PT NS, selain asap yang ditimbulkan dari aktivitas pembakaran ada juga limbah cair sisa pembakaran yang dialirkan begitu saja.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kekinian keduanya meski sama-sama menghasilkan limbah dan sama-sama tampaknya tak dibekali rasa bersalah.

Lebih ironis lagi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung justru berdalih kekurangan personel. Limbahnya banyak, tapi alasannya selalu sama, kurang orang.

Ketika awak media melaporkan pencemaran PT PSM 2 ke DLH provinsi, jawaban yang diterima bukan tindakan, tapi alasan klasik yang sudah masuk museum nasional:

BACA JUGA :  Parosil Pastikan Belum Ada Kebijakan Pemindahan Warga dari Kawasan TNBBS
Penampak kolam limbah dan sawah warga yang rusak akibat limbah pabrik sawit PT PSM 2 di Desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur – foto Jali

“Kami terbatas personel, belum bisa verifikasi, jadi belum tau perkembangannya, pengawas kami hanya 2 orang pak, jadi bertahap karena semua harus diselesaikan,”ungkap Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari dikonfirmasi Wawai News.

Sementara mereka sibuk menghitung personel, limbah di Desa Gunung Agung sibuk mengalir tanpa izin.

Warga? Hanya bisa mengeluh sambil menunggu siapa yang lebih cepat, tindakan pemerintah atau lahan pertania mereka berubah jadi kolam limbah permanen dan lingkungan pemukiman mereka dipenuhi debu dampak pengolahan serabut dan batok kelapa oleh PT NS.

Mukri, perwakilan warga, menyebut limbah hitam mengalir ke semak-semak dan lahan penduduk dari PT NS. Ironisnya perusahaan tersebut, tidak ada IPAL, tidak ada kolam penampungan, tidak ada standar hanya ada aliran hitam pekat begitu saja mengalir ke tempat yang lebih rendah hingga mengundang tanda tanya besar tentang komitmen perusahaan terhadap lingkungan.

BACA JUGA :  PSM 2 Gunung Agung Tak Bisa Tunjukkan Legalitas, Warga: “Wagub Saja Bisa Kecolongan, Apalagi Kami?”

“Industri arang atau serabut kelapa ini kayaknya jarang disorot, jadi mereka seenaknya saja,” ujar Mukri kepada Wawai News, Senin (1/12).

Warga bukan ahli lingkungan, bukan auditor KLHK, bukan tenaga ahli IPAL. Tapi kalau mata perih, bau menyengat, dan debu menusuk hidung itu biasanya bukan tanda-tanda lingkungan sehat.

Warga menuntut hal-hal yang sebenarnya paling dasar dalam operasional industri:

  • Uji laboratorium limbah cair. Karena warna hitam dan bau menyengat itu bukan indikator ilmiah yang bisa dianggap aman.
  • Inspeksi lapangan. Apakah IPAL itu benar-benar ada atau hanya ada di dokumen?
  • Pemeriksaan perizinan. KBLI sesuai? UKL-UPL jelas? SPPL bukan hasil fotokopi industri sebelah?

Warga juga mengingatkan:
NIB bukan jimat sakti anti-aturan.
Punya NIB tidak otomatis membuat limbah berubah jadi air bersih.

Perusahaan: “Legalitas Kami Lengkap” Warga: “Tapi Limbahnya Juga Lengkap”

Riki, yang mengaku sebagai pemilik pabrik arang, berkata legalitas usaha lengkap dan limbah tidak berbahaya. Pernyataan yang biasanya muncul ketika limbah justru terlihat sangat berbahaya.

BACA JUGA :  Denda Rp5 Juta Perhari Menunggu Pemegang KKPRL Tak Laksanakan Kewajiban!

Warga tak langsung percaya.Menurut mereka, apa yang terlihat di lapangan jauh berbeda dari apa yang tertulis di dokumen.

“Dokumen itu kan bisa rapi, tapi limbah tidak bisa diajak bicara sopan,”ujarnya mengaku saat ini Warga menunggu pemerintah turun tangan bukan turun alasan

Masyarakat Desa Gunung Agung berharap pemerintah daerah akhirnya benar-benar bekerja, bukan hanya rapat. Pemeriksaan DLH diperlukan sebelum tanah tercemar, air rusak, dan warga makin banyak yang mengeluh masalah kesehatan.

Saat ini yang terjadi jelas:

  • Perusahaan bebas beraktivitas,
  • DLH bebas beralasan,
  • Pemerintah desa bebas diam,
  • Warga bebas… menderita.

Desa Gunung Agung tak butuh janji, tak butuh dalih, tak butuh surat edaran.
Yang dibutuhkan hanya satu: penegakan aturan lingkungan yang tidak ikut-ikutan hilang seperti IPAL yang tak pernah kelihatan.***