Scroll untuk baca artikel
Opini

Satgas Nasional Anti Hoaks

×

Satgas Nasional Anti Hoaks

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 14 Desember 2025

WAWAINEWS.ID – Hoaks bukan lagi gangguan kecil dalam ruang digital. Ia telah bertransformasi menjadi ancaman sistemik terhadap ketahanan sosial, kepercayaan publik, dan kualitas peradaban bangsa. Di tengah masyarakat yang semakin bergantung pada informasi daring, hoaks bekerja bukan sekadar menyesatkan, tetapi merusak fondasi rasionalitas kolektif.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam beberapa tahun terakhir, beragam konten hoaks mulai dari isu bencana, kesehatan, hingga politik beredar secara masif dan berulang. Klarifikasi demi klarifikasi telah diberikan oleh otoritas resmi maupun pemeriksa fakta.

Namun hoaks tetap hidup, berganti wajah, mengganti aktor, dan muncul kembali dengan pola serupa. Dampaknya nyata: keresahan publik, kepanikan sosial, dan terkikisnya kepercayaan terhadap informasi yang sah.

Kasus beredarnya video dengan narasi bahwa banyak warga Aceh Tamiang ditemukan meninggal di dalam mobil akibat bencana merupakan contoh konkret. Video tersebut menyebar luas, memicu kepanikan dan duka kolektif.

Setelah diverifikasi, fakta menunjukkan bahwa video itu tidak berasal dari Aceh Tamiang dan tidak terkait dengan peristiwa bencana dimaksud. Namun, koreksi datang terlambat emosi publik terlanjur terbentuk.

Kasus semacam ini bukan peristiwa tunggal. Ia merupakan bagian dari pola berulang hoaks bencana di Indonesia: visual lama atau dari lokasi lain didaur ulang, diberi narasi baru, lalu disebarkan untuk mengeksploitasi rasa takut dan empati publik.

Secara normatif, Indonesia tidak kekurangan payung hukum. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta ketentuan dalam KUHP telah menyediakan dasar hukum untuk menjerat penyebaran berita bohong. Persoalannya bukan pada ketiadaan regulasi, melainkan pada sifat penanganan yang masih sektoral, reaktif, dan tersebar di banyak institusi tanpa komando tunggal.

BACA JUGA :  Danantara Bisa Setara VOC ?

Penanganan hoaks selama ini cenderung parsial dan kontekstual menguat pada momen tertentu seperti pemilu atau isu politik strategis. Tim atau satuan kerja yang ada bergerak setelah hoaks viral, setelah keresahan meluas, dan setelah dampak sosial terjadi. Negara hadir sebagai pemadam kebakaran informasi, bukan sebagai penjaga sistemik ruang publik.

Lebih problematis lagi, fokus penindakan sering diarahkan kepada penyebar di tingkat bawah—akun individu atau warga yang ikut membagikan alih-alih menyasar sumber utama atau produsen konten hoaks. Akibatnya, efek jera nyaris tidak terbentuk. Para produsen hoaks tetap bebas memproduksi konten palsu, mengganti akun, memodifikasi narasi, dan mengulang pola yang sama.

Dalam perspektif teori komunikasi massa dan sosiologi informasi, hoaks bekerja melalui mekanisme fear appeal dan emotional contagion. Informasi yang memicu rasa takut, duka, atau kemarahan ekstrem menyebar jauh lebih cepat daripada klarifikasi berbasis fakta. Konten visual seperti gambar jenazah di dalam mobil menciptakan visual truth effect, yakni ilusi kebenaran yang membuat publik cenderung mempercayai apa yang dilihat tanpa verifikasi.

Teori agenda-setting menjelaskan bagaimana hoaks mampu mengalihkan perhatian publik dari isu substantif ke isu semu yang dibangun secara artifisial. Sementara itu, spiral of silence menggambarkan bagaimana suara rasional dan klarifikasi sering tenggelam di bawah dominasi narasi emosional yang viral. Kebohongan tampil seolah-olah sebagai kebenaran mayoritas.

BACA JUGA :  Jilbab, Kesalehan Sosial dan Islamophobia

Dalam konteks yang lebih luas, hoaks dapat berfungsi sebagai instrumen information warfare. Ia melemahkan kepercayaan publik, memecah kohesi sosial, dan melumpuhkan pengambilan keputusan kolektif tanpa satu pun tembakan dilepaskan. Hoaks yang dibiarkan berulang akan membentuk apa yang dapat disebut sebagai “peradaban hoaks” situasi ketika kebohongan menjadi banal, emosi mengalahkan fakta, dan otoritas informasi kehilangan legitimasi.

Pada situasi bencana, dampaknya jauh lebih berbahaya. Hoaks dapat memicu kepanikan, mengacaukan respons darurat, dan menyedot energi publik ke arah yang keliru. Informasi palsu berpotensi menyingkirkan informasi resmi yang justru krusial bagi keselamatan dan penanganan korban.

Kondisi ini menuntut perubahan pendekatan yang mendasar. Indonesia memerlukan Satgas Nasional Anti Hoaks yang bersifat permanen, proaktif, dan berada di bawah koordinasi langsung Presiden. Satgas ini tidak boleh sekadar menjadi mesin klarifikasi atau tim reaktif, melainkan task force strategis dengan mandat jelas: pencegahan, penindakan, dan pembentukan efek jera.

Dengan berada di bawah Presiden, satgas memiliki legitimasi politik dan kewenangan lintas sektor untuk mengoordinasikan Polri, Kominfo, Kejaksaan, lembaga intelijen, serta menjalin kerja sama tegas dengan platform digital. Hoaks tidak lagi diperlakukan sebagai isu teknis komunikasi, melainkan sebagai ancaman terhadap ketahanan informasi nasional.

Salah satu tugas krusial satgas adalah merumuskan definisi dan kriteria hoaks yang jelas, objektif, dan terukur. Tanpa definisi yang kuat, penindakan akan selalu diperdebatkan dan rawan dituduh sebagai pembungkaman.

Kriteria tersebut harus membedakan secara tegas antara kritik, opini, kesalahan yang tidak disengaja, dan produksi informasi palsu yang dilakukan secara sadar dan berulang. Unsur verifiabilitas fakta, niat, pola distribusi, serta potensi dampak sosial harus menjadi dasar penilaian.

BACA JUGA :  Betapa Susahnya Menjadi Indonesia

Fokus penindakan juga harus diarahkan pada produsen konten hoaks. Dalam ekosistem digital, produsen adalah aktor kunci yang secara sadar menciptakan, memanipulasi, dan mendaur ulang kebohongan untuk tujuan ekonomi, ideologis, atau politis. Menindak penyebar tanpa membongkar sumber utama sama saja memotong ranting, sementara akarnya tetap dibiarkan tumbuh.

Untuk itu, Satgas Nasional Anti Hoaks harus diperkuat dengan tim ahli forensik digital yang mumpuni: mampu melacak jejak digital, menganalisis metadata, memetakan jaringan akun, dan mengidentifikasi pola produksi hoaks. Ini bukan bentuk pengawasan berlebihan, melainkan penegakan tanggung jawab atas produksi kebohongan publik. Investasi pada kapasitas forensik digital adalah investasi pada keamanan informasi bangsa.

Apabila regulasi yang ada terbukti belum cukup menjangkau produsen hoaks secara efektif, negara tidak boleh ragu menyusun instrumen hukum baru baik dalam bentuk peraturan presiden maupun undang-undang khusus. Regulasi tersebut harus memberikan mandat tegas, memperjelas kewenangan, dan menjamin konsistensi penegakan lintas lembaga.

Pembentukan Satgas Nasional Anti Hoaks bukanlah upaya membatasi kebebasan berekspresi. Sebaliknya, ia adalah ikhtiar menjaga kualitas ruang publik dan peradaban informasi. Kebebasan tanpa tanggung jawab hanya akan melahirkan kekacauan. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga dari informasi yang menyesatkan dan meresahkan.

Melalui satgas yang permanen, aktif, dan berorientasi pada penindakan sumber, Indonesia dapat mulai membangun budaya informasi yang sehat: fakta dihormati, kebohongan diberi sanksi, dan informasi digunakan untuk memperkuat bangsa bukan merusaknya.

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com)