Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Pemkot dan Kejari Bekasi “Sekolahkan” 56 Operator Kelurahan Lewat Program Jaga Desa

×

Pemkot dan Kejari Bekasi “Sekolahkan” 56 Operator Kelurahan Lewat Program Jaga Desa

Sebarkan artikel ini
– Pemerintah Kota Bekasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menggelar kegiatan pembekalan bagi 56 operator kelurahan dalam rangka penguatan pelaksanaan Program Jaga Desa,

KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi kembali menegaskan komitmen penguatan tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan. Kali ini, komitmen tersebut diterjemahkan melalui kegiatan pembekalan terhadap 56 operator kelurahan yang menjadi ujung tombak pengelolaan data dan administrasi dalam Program Jaga Desa sebuah program yang digadang-gadang sebagai tameng dini dari potensi salah kelola hingga jebakan persoalan hukum.

Kegiatan pembekalan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Kota Bekasi, Dr. Achmad Shovie Samabta Bhakti, serta Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi, Ryan Anugrah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Para operator kelurahan yang selama ini lebih akrab dengan layar komputer ketimbang podium dikumpulkan untuk “disadarkan” bahwa satu kesalahan input data bisa berujung pada persoalan yang tak sekadar administratif.

Dalam sesi pembekalan, Kejari Bekasi secara gamblang memaparkan aspek hukum yang kerap luput dari perhatian aparatur kelurahan, mulai dari potensi penyimpangan administrasi, konsekuensi hukum atas kelalaian, hingga tata cara penginputan data yang benar dan bertanggung jawab melalui aplikasi Jaga Desa. Pesannya tegas, keliru administrasi hari ini bisa menjadi perkara hukum di kemudian hari.

Kabag Tapem Setda Kota Bekasi, Achmad Shovie, menyampaikan bahwa Program Jaga Desa bukan sekadar aplikasi, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam membangun pemerintahan kelurahan yang bersih, tertib, dan profesional bukan sekadar terlihat rapi di atas kertas.

BACA JUGA :  Dianggap Langgar Regulasi PLT Walikota Didemo LSM Trinusa dan ARB

“Melalui pembekalan ini, operator kelurahan diharapkan tidak hanya paham teknis penginputan, tetapi juga sadar penuh akan konsekuensi hukum dari setiap data yang mereka kelola. Administrasi yang benar adalah benteng pertama pencegahan masalah,” tegas Shovie.

Senada, Kasi Intelijen Kejari Bekasi, Ryan Anugrah, menekankan bahwa kehadiran Kejaksaan dalam Program Jaga Desa bukan untuk mencari kesalahan, apalagi melakukan kriminalisasi kebijakan.

Sebaliknya, program ini merupakan bentuk pendampingan dan pembinaan preventif agar roda pemerintahan di tingkat kelurahan tidak tergelincir ke jalur yang keliru.

BACA JUGA :  Rotasi Eselon III Pemkot Bekasi, 38 Nama Digeser Ini Nama Lengkap dan Jabatannya

“Jaga Desa hadir untuk mengawal, bukan mengintai. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, sebelum muncul masalah yang berujung pada penegakan hukum,” ujarnya lugas.

Dengan pembekalan ini, Pemkot Bekasi berharap Program Jaga Desa tidak berhenti sebagai formalitas pelaporan, melainkan benar-benar menjadi instrumen kontrol, transparansi, dan peningkatan integritas aparatur kelurahan.

Di tengah sorotan publik terhadap tata kelola pemerintahan, pesan yang disampaikan jelas administrasi yang tertib bukan sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan mutlak untuk menjaga kepercayaan masyarakat.***