PRINGSEWU — Sopir bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) menjerit, tapi pemerintah daerah hanya bisa angkat tangan. Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) bebas beroperasi di jalur Bandar Lampung–Pringsewu–Tanggamus, meski jelas melanggar trayek.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu, Imam Santiko Raharjo, terang-terangan mengaku tak berdaya.
“AKAP itu izinnya dari kementerian, yang harus bertindak ya kementerian, bukan provinsi, apalagi kabupaten,” ujarnya, kepada wartawan, Senin 22 Desember 2025.
Imam menegaskan, kabupaten hanya bisa menindak angkot. Sementara bus AKAP, meski merugikan sopir lokal, bebas beroperasi tanpa takut sanksi.
“Kalau dianggap melanggar, gampang. Yang bisa mencabut trayek itu kementerian. Kami tidak bisa,” kata Imam.
Sopir AKDP mengaku pendapatannya merosot drastis karena bus AKAP menyalahi trayek resmi, menaik-turunkan penumpang di lintasan yang seharusnya mereka layani.
Dugaan utama penyebab kekacauan ini kesalahan administratif Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, yang memasukkan perusahaan AKAP sebagai penerima surat yang semestinya hanya ditujukan untuk angkutan dalam provinsi.
Akibatnya, bus AKAP seolah mendapat “karpet merah” untuk melanggar aturan, sementara sopir AKDP harus bersaing dengan kompetitor yang tak punya batas.
Imam pun mendesak pemerintah pusat turun tangan. “Kementerian turun ke Pringsewu, kami siap mendampingi. Yang punya wewenang itu kementerian, biar cepat selesai,” tandasnya.
Kasus ini menjadi cermin buruknya tata kelola transportasi, negara lempar tanggung jawab, aturan dibuat tapi tak ditegakkan, dan masyarakat jadi korban sistem yang kacau. ***












