Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Narkoba Way Kanan, HR Simpan Sabu dan Ekstasi di Kamar

×

Kasus Narkoba Way Kanan, HR Simpan Sabu dan Ekstasi di Kamar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

WAY KANAN – Seorang pria berinisial HR (37), warga Kampung Sri Menanti, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Way Kanan karena diduga kuat mengedarkan sabu dan ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 22 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pelaku diamankan di dalam rumahnya karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana narkotika,” ujar Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo, Selasa (23/12/2025).

BACA JUGA :  Andri Gustami Disebut Telah Meloloskan 150 Kilogram Narkoba Saat Menjabat Kasat Narkoba

Menindaklanjuti informasi warga, petugas melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. HR diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan awal, polisi menemukan barang bukti narkotika di saku celana depan kanan yang dikenakan pelaku.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah. Hasilnya, petugas menemukan kembali sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di dalam tas selempang hitam yang tergeletak di lantai kamar. Tas tersebut tampaknya lebih sibuk menyimpan “barang haram” ketimbang pakaian ganti.

Dari tas tersebut, polisi mengamankan:

  • Dua kotak rokok, satu berisi 7 klip sabu dengan berat 0,71 gram
  • Satu kotak rokok lain berisi 3 bungkus klip ekstasi serbuk warna merah muda seberat 1,13 gram
  • Satu plastik klip ukuran 6×4 cm berisi 2 klip sabu seberat 0,42 gram
  • Satu plastik klip ukuran 8×5 cm berisi sabu seberat 9,57 gram
BACA JUGA :  Gegara Jalan Sempit, Warga Bandar Lampung Babak Belur Dihajar di Dapur SPPG Way Panji

“Total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 10,70 gram, sedangkan ekstasi 1,13 gram,” jelas Iptu Prayugo.

Tak berhenti di situ, polisi juga menyita timbangan digital, dua sedotan, 126 plastik klip kosong berbagai ukuran, satu celana panjang hitam merek Point Plus, serta telepon genggam VIVO Y19s lengkap sudah peralatan yang biasa ditemukan di “rumah produksi” narkoba skala rumahan.

HR beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku.

BACA JUGA :  Diduga Depresi, Ibu Muda di Bekasi Tusuk Anak Kandung dengan Pisau Dapur hingga Tewas

Jika terbukti sebagai pengedar, HR terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasus ini kembali menjadi pengingat, bahwa rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung justru bisa berubah menjadi jeruji pertama, jika dijadikan gudang narkoba. Polisi pun menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.