Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

UMK dan UMSK Jawa Barat 2026 Resmi Naik, Bekasi Tertinggi

×

UMK dan UMSK Jawa Barat 2026 Resmi Naik, Bekasi Tertinggi

Sebarkan artikel ini
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495.
ilutrasi Upah Minimum Kota dan Provinsi

BANDUNG — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kembali mengeluarkan “kitab suci” tahunan dunia perburuhan: penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Sebuah keputusan yang seperti biasa diharapkan mampu menyeimbangkan tiga kepentingan besar sekaligus, perut pekerja, napas pengusaha, dan wajah iklim investasi. Tidak mudah, tapi harus terlihat optimistis.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, UMK 2026 resmi ditetapkan untuk 27 kabupaten/kota.

Angkanya disusun berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota, mengacu pada regulasi pengupahan nasional, dan tentu saja melewati meja panjang Dewan Pengupahan tempat debat alot antara kalkulator ekonomi dan realitas harga kebutuhan pokok.

Kota Bekasi kembali menjadi “menara gaji” Jawa Barat dengan UMK tertinggi Rp5.999.443, sementara Kabupaten Pangandaran berada di posisi paling bawah dengan Rp2.351.250. Jurang ini bukan sekadar angka, melainkan potret klasik ketimpangan struktur ekonomi daerah.

BACA JUGA :  Pj. Wali Kota Bekasi Meresmikan Gedung Gereja Santo Yohanes Paulus II di Rawalumbu

Satu wilayah berpacu dengan kawasan industri raksasa, yang lain masih mengandalkan sektor pariwisata dan jasa musiman. Sesuai aturan, UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP sebuah garis merah yang dijaga ketat agar standar hidup minimum tidak sekadar slogan.

UMSK 2026: Bonus Sektoral, Tapi Jangan Dikurangi

Tak berhenti di UMK, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga meneken Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026 pada 24 Desember 2025.

Kado akhir tahun yang mulai berlaku 1 Januari 2026 tanpa masa percobaan.
Pesan utamanya tegas:

BACA JUGA :  Defisit Guru di Kota Bekasi Level Darurat, Komisi IV Dorong Disdik Membuat Terobosan
  • UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.
  • Pengusaha yang sudah membayar lebih tinggi dilarang menurunkan upah.

Dengan kata lain, kenaikan boleh pelan, tapi penurunan? Pantang.
Berikut 12 daerah dengan UMSK 2026 di Jawa Barat:

  • Kota Bekasi – Rp6.028.033
  • Kabupaten Bekasi – Rp5.941.759
  • Kabupaten Karawang – Rp5.910.371
  • Kota Depok – Rp5.551.084
  • Kabupaten Bogor – Rp5.187.305
  • Kota Bandung – Rp4.760.048
  • Kota Cimahi – Rp4.110.892
  • Kabupaten Bandung Barat – Rp3.986.558
  • Kabupaten Subang – Rp3.739.042
  • Kabupaten Indramayu – Rp3.729.638
  • Kota Tasikmalaya – Rp3.185.622
  • Kabupaten Cirebon – Rp2.882.366

Angka-angka ini mencerminkan karakter sektoral daerah industri padat modal, manufaktur, hingga sektor jasa yang dianggap mampu memberikan nilai tambah lebih bagi pekerja.

Catatan Kaki yang Sering Terlewat
Ada satu kalimat penting yang kerap luput dari sorotan, namun krusial:
UMK dan UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

BACA JUGA :  20 Remaja Terpapar Paham NII, Diedukasi Kebangsaan di Garut

Bagi pekerja di atas satu tahun, perusahaan wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah. Artinya, loyalitas dan kompetensi semestinya dibayar lebih. Idealnya. Karena di lapangan, aturan ini kerap terdengar nyaring di atas kertas, namun redup di slip gaji.

Pemprov Jabar menegaskan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspirasi pekerja, kemampuan dunia usaha, dan stabilitas ekonomi daerah. Sebuah upaya berjalan di atas tali tipis: terlalu tinggi, investor bisa minggir; terlalu rendah, daya beli ambruk.

Pada akhirnya, UMK dan UMSK 2026 bukan sekadar deretan angka, melainkan kompas kebijakan.***